Alasan Hakim Tak Bebani 6 Eks Pejabat Antam Bayar Uang Pengganti Korupsi

Jakarta

Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 3,3 triliun.

“Telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021 seluruhnya adalah berjumlah Rp 3.308.079.265.127,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

<!–

ADVERTISEMENT

–>

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT

document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>

Namun, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa. Hakim berpendapat para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada para terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar hakim.


ADVERTISEMENT

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik yakni telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Hakim menyatakan Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(mib/rfs)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Selengkapnya
Terima kasih telah membaca artikel

Alasan Hakim Tak Bebani 6 Eks Pejabat Antam Bayar Uang Pengganti Korupsi