Al Muktabar Kembali Ditunjuk Jadi Pj Gubernur Banten

Serang –
Al Muktabar kembali ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten setelah setahun masa tugas. Perpanjangan jabatan itu diatur dalam Keppres Nomor 39/P/Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
“Saya menerima perpanjangan Keputusan Presiden tentang jabatan Gubernur Banten,” kata Muktabar di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Pemberian keputusan disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Di waktu bersamaan juga dilantik Penjabat Gubernur untuk Sulawesi Barat dan Gorontalo.
“Beberapa arahan Pak Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tentu kalau saya dengar arahan semua yang kita lakukan untuk terus ditingkatkan,” ujar Muktabar.
Muktabar mengungkapkan, dalam amanatnya, Mendagri memintanya untuk melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, lanjutnya, beberapa pencapaian selama setahun menjabat sebagai Pj juga diminta untuk dipertahankan.
“Kemudian reformasi birokrasi berdampak itu harus ditingkatkan dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Muktabar menyebut, jabatan sebagai Pj gubernur ini sebagai bentuk kepercayaan dari Presiden. Menurutnya, tugas itu akan dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai kewenangan.
“Ini Amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi dengan berupaya semaksimal mungkin,”katanya.
Nama Muktabar dipilih setelah DPRD Banten pada sebelumnya mengirimkan 3 calon nama untuk dipilih Presiden. Dua nama lain yang diusulkan adalah Agus Sudrajat sebagai eselon I di Lembaga Administrasi Negara dan Sugeng Haryono yang bertugas di BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
(bri/mae)