Aktivis Malaysia Ajukan Gugatan untuk Setop Deportasi 1.200 Warga Myanmar

Kuala Lumpur

Sejumlah aktivis Malaysia mengajukan gugatan hukum untuk menghentikan deportasi 1.200 warga Myanmar ke Tanah Air mereka, menyusul banyaknya kritikan dari berbagai pihak.

Seperti dilansir AFP, Selasa (23/2/2021), kelompok HAM Amnesty International dan Asylum Access mengatakan mereka telah mengajukan gugatan hukum pada Senin (22/2) ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menghentikan deportasi.

“Upaya untuk menghentikan deportasi ini berdasarkan informasi dari kelompok pengungsi yang menunjukkan para pencari suaka dan pengungsi termasuk di antara kelompok yang akan dikirim ke Myanmar,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv.

“Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer Myanmar terhadap pengunjuk rasa dan pembangkang telah didokumentasikan secara luas. Jika Malaysia bersikeras untuk mengirim kembali 1.200 warga Myanmar, itu berarti Malaysia bertanggung jawab untuk menempatkan mereka pada risiko penganiayaan, kekerasan dan bahkan kematian,” imbuhnya.

Para migran, yang termasuk anggota minoritas yang rentan, akan dipulangkan dengan menggunakan tiga kapal yang dikirim dari Myanmar, setelah militer merebut kekuasaan pada awal Februari lalu.

Amerika Serikat (AS) dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengkritik rencana tersebut, dan menyerukan agar Badan Pengungsi PBB diberikan akses kepada warga yang ditahan. Akses itu akan memudahkan PBB untuk menilai jika ada pencari suaka yang akan dideportasi.

Badan pengungsi PBB mengatakan setidaknya enam orang di antara mereka yang akan dideportasi terdaftar di badan tersebut dan membutuhkan perlindungan internasional.

Militer Myanmar merebut kekuasaan pada awal Februari lalu dan menahan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, sehingga memicu serangkaian protes besar-besaran.

Terima kasih telah membaca artikel

Aktivis Malaysia Ajukan Gugatan untuk Setop Deportasi 1.200 Warga Myanmar