Aksi Ricuh Tolak UU Ciptaker di Serang, 5 Orang Diamankan Termasuk Pelajar

Serang

Polda Banten mengamankan lima orang terkait aksi ricuh mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law di Serang. Ada satu pelajar yang diduga masih duduk di bangku SMA.

“Lima orang kita tangkap. Ada yang pelajar, ada yang pedagang. Ini aksi mahasiswa yang disusupi,” kata Kapolda Banten Irjen Fiandar kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Kepolisian masih mendalami apa peran kelima orang yang ditangkap tersebut. Mereka katanya melakukan perlawanan kepada petugas saat aksi ricuh tersebut.

Bahkan, dalam aksi ricuh di Jalan Jenderal Soedirman, Serang, itu ada dua anggota polisi yang terluka.

“Eksternal dari luar mahasiswa, ada pedagang, ada pelajar SMA segala macam. Nanti kita dalami apa kira-kira motivasi dan lain sebagainya, masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Aksi yang mahasiswa yang tergabung di aliansi Geger Banten ini dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Aksi ini kemudian ricuh pada pukul 18.45 WIB. Mahasiswa sempat melempar batu dan mercon saat akan dibubarkan oleh kepolisian.

Aksi tersebut juga menutup Jalan Jenderal Soedirman. Jalan baru bisa dibuka dan dilalui pengendara pada pukul 22.30 WIB.

Kapolda menjelaskan, personel polisi yang diturunkan sebanyak 600 personel. Anggota gabungan dari Polresta Tangerang, Polres Serang Kota, dan Cilegon.

“Kurang lebih Brimob 600-an, gabungan kita perkuat ke sini. Situasi aman, kampus kosong jalan sudah kita buka lagi,” ujarnya.

(bri/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Aksi Ricuh Tolak UU Ciptaker di Serang, 5 Orang Diamankan Termasuk Pelajar