Aksi Perlawanan Novel Baswedan Dkk ke Pimpinan KPK Belum Berhenti

Jakarta –
Aksi perlawanan Novel Baswedan dkk melaporkan pimpinan KPK buntut polemik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan terus berlanjut. Novel dkk sebelumnya telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terbaru, Novel Dkk juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI.
Adapun diantara perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang hadir antara lain Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Sujanarko baru selesai membuat laporan pada pukul 11.45 WIB. Sujanarko mengatakan pihaknya melaporkan proses TWK yang bermasalah.
“Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK,” kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Sujanarko menyampaikan ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Ia mengatakan akan menyampaikan hasil kajiannya lebih lanjut.
“Nanti laporannya kita sampaikan ke teman-teman sekalian. Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” jelasnya.
Ombudsman soal Aduan Maladministrasi Pimpinan KPK: Diselesaikan Tanpa Gaduh
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menerima laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap seluruh pimpinan KPK. Najih mengatakan pihaknya siap menyelesaikan kasus ini tanpa membuat gaduh.
“Jadi kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti kami akan mengambil langkah-langkah. Yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik, bahwa kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi, baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi,” kata Najih di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Najih mengatakan akan mendalami terlebih dulu laporan 75 pegawai KPK ini. Nantinya, pemeriksaan selanjutnya akan ditangani Keasistenan Utama Bidang VI Ombudsman.
“Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya di dalam proses kami, karena kami juga belum tahu detail dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari Keasistenan Utama Bidang VI,” jelasnya.
Najih menjelaskan, Ombudsman punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh pimpinan KPK sebagai terlapor akan diperiksa.
“Kami belum tahu tapi siapapun yang dilaporkan. Itu kami punya kewenangan untuk memeriksa,” ungkap Najih.
Sebelumnya, Novel Baswedan dkk telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.
“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. Kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.
Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan ‘TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK’. Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.