Shopee Affiliates Program

AKP Robin Diyakini Bukan Satu-satunya Makelar Kasus di KPK

Jakarta

Terungkapnya perkara AKP Stepanus Robin Pattuju mengagetkan publik. Sebab, KPK yang selama ini dinilai cukup bersih malah disusupi oknum-oknum yang bermain rasuah.

AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK. Saat ini AKP Robin tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Namun ada fakta lain yang terungkap melalui sidang pelanggaran etik AKP Robin di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Saat putusan kode etik AKP Robin dibacakan pada Senin, 31 Mei 2021, tersebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah.

Azis sendiri saat menjadi saksi dalam sidang kode etik itu membantahnya. Di sisi lain, dalam sidang itu disebutkan ada sejumlah dugaan penerimaan uang oleh AKP Robin dari sejumlah pihak. Untuk detailnya bisa dicek langsung pada tautan berita di bawah ini:

Perihal apa yang terungkap di sidang Dewas KPK itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengusutan informasi tersebut. Ali juga mengatakan bila Azis Syamsuddin segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ucap Ali.

“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” tambahnya.

Di sisi lain kabar mengenai AKP Robin yang justru menerima rente di dalam internal KPK ini memunculkan kritik. Salah satunya dari Feri Amsari. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas yang juga aktivis antikorupsi itu menilai kasus AKP Robin ini terjadi sejak revisi UU KPK.

“Semenjak KPK diubah sistemnya melalui UU 19/2019 banyak SOP yang membuka ruang terjadinya potensi korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Apa yang terjadi di kasus Robin di Medan menurut saya bukti bahwa sistem yang baru begitu mudah disusupi kepentingan, terutama bagi para pihak yang kerja KPK merasa miskin pengawasan dan tidak sekuat dulu sistemnya, sehingga mereka bisa berpikir untuk menyalahgunakan kewenangannya,” kata Feri, Rabu (2/6/2021).

Terima kasih telah membaca artikel

AKP Robin Diyakini Bukan Satu-satunya Makelar Kasus di KPK