AKB di Kota Bandung Diperketat, Tak Bermasker Langsung Didenda!

Bandung –
Angka reproduksi COVID-19 di Kota Bandung, Jawa Barat kembali meningkat. Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) akan memperketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
Dari hasil rapat terbatas (ratas) yang digelar di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020) angka reproduksi COVID-19 di Kota Bandung sampai saat ini mencapai 0,81 persen.
“Kenaikan angka reproduksi ini disebabkan karena adanya penambahan kasus,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial usai ratas evaluasi COVID-19 di Kota Bandung.
Seperti diketahui, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung berakhir. Pemkot Bandung menerapkan AKB. Karena eskalasi penyebaran COVID-19 kembali meningkat, maka AKB diperketat.
“Mengingat eskalasi kasus COVID-19 di Kota Bandung (meningkat), dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun dari laman web Pusat Data dan Informasi COVID-19 (Pusicov) Kota Bandung angka positif kumulatif mencapai 894, positif aktif 131, sembuh 721 dan meninggal 51.
Saat disinggung mengapa PSBB atau PSBM tidak diberlakukan, Oded menyebut angka reproduksi COVID-19 masih terkendali.
“Kota Bandung saat ini berada di zona oranye, artinya resiko sedang. Angka reproduksi kita saat ini adalah 0,81 atau masih di bawah 1, artinya kasus Covid-19 masih terkendali,” ujar Oded.
Selain itu, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung juga akan memperketat pengawasan terhadap jam operasional pelaku usaha dan buka tutup jalan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi,” jelasnya.
Pihaknya, tidak akan segan mencabut izin pelaku usaha jika melebihi batas waktu yang ditentukan. Pelaku usaha yang di maksud yakni rumah makan, kafe, mal, tempat hiburan dan sektor lainnya yang sudah direlaksasi.
“Penegakan hukum lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional,” terangnya.
Lalu, apa bedanya AKB diperketat dengan AKB yang sebelumnya sudah diterapkan di Kota Bandung?
“Sanksi aktivitas diperberat, ketika melanggar akan kita sanksi. Tidak pakai masker langsung didenda (Rp 100 ribu),” pungkasnya.
(wip/mud)