Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui gegara Tipu Pengusaha Rp 1,3 M

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui gegara Tipu Pengusaha Rp 1,3 M

Jakarta

Selebgram Ajudan Pribadi pemilik akun @ajudan_pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ajudan Pribadi terancam hukuman 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.

“Kita kenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/3). Dia kini resmi ditahan polisi.


Sebelum ditangkap, Ajuan Pribadi sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, Ajudan Pribadi mangkir dari panggilan polisi.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor selama dua kali, namun terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (15/3/20230>

Karena dua kali panggilan polisi tak juga dihadiri, Ajudan Pribadi pun akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor,” katanya.

Lanjut Syahduddi, polisi kemudian memantau Akbar selama beberapa hari hingga akhirnya ditangkap saat naik mobil.

“Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A,” terangnya.

Ajudan Pribadi dilaporkan pengusaha inisial AL (39). Modus operandi Ajudan Pribadi menipu dengan seolah-olah menjual mobil Mercy dan Land Cruiser.

Cek Video di 20 Detik(.)com

(mea/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui gegara Tipu Pengusaha Rp 1,3 M