Ahli Nilai Ada Potensi Tol MBZ Tak Capai Umur 75 Tahun gegara Masalah Beton

Jakarta

Jaksa menghadirkan ahli teknik struktur dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Andreas Triwiyono, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017. Andreas mengatakan ada potensi usia Tol MBZ tak mencapai 75 tahun.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hasil catatan pencermatan yang dilakukan Andreas terhadap hasil pengujian fisik Tol MBZ yang dilakukan konsultan PT Tridi Membran Utama. Andreas mengatakan cara pengujian telah dilakukan sesuai standar dan hasil kekuatan tekan beton Tol MBZ menunjukkan angka 25 MPa.

“Catatan dari kami dari hasil pengujiannya adalah yang pertama itu tadi, bahwa pengambilan sampel dan cara pengujian sudah sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua dari hasil tadi dilakukan analisis untuk mendapatkan satu kesimpulan hasil, itu juga sudah sesuai dengan hasil dan SNI itu mengacu pada standar negara lain karena di sini tidak lengkap gitu ya dan itu sudah sesuai juga dengan yang tercantum dalam SNI cara pengolahan datanya. Kemudian, yang ketiga adalah hasil yang didapatkan itu ada satu hasil yang mengatakan namanya kekuatan tekan beton equivalent itu besarnya 25,00022 MPa dengan tingkat kepercayaan 90 persen,” kata Andreas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengatakan mutu kekuatan tekan beton Tol MBZ pada perencanaan mencapai 35 MPa. Namun, pada pelaksanaannya spesifikasi mutu beton tak sesuai rencana.

“Kalau hasilnya dibandingkan dengan perencanaan nah itu terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton rencananya, cuma kami ada dokumen yang lain yang dikerjakan teman-teman yang lain, yaitu mutunya 35 (MPa) sehingga dari hasil pengujian dari PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan,” kata Andreas.


ADVERTISEMENT

“Berarti hasil pengujian yang dilakukan oleh PT Tridi tadi, bahwa mutu beton ini tidak sesuai dengan spesifikasi itu yang bapak benarkan?” tanya hakim.

“Benar,” jawab Andreas.

Hakim lalu menanyakan usia standar jalan layang jika tak terjadi penurunan spesifikasi material. Andreas mengatakan jalan layang yang sesuai perencanaan dapat bertahan hingga 75 tahun.

“Berarti apakah itu bisa bertahan lama itu, Pak, kekuatan dari sisi kekuatan bangunan jalan itu tadi? Umpamanya ya, standarnya berapa jalan tol itu kalau jalan layang itu standarnya berapa? Apakah 100 tahun? 150 tahun atau berapa?” tanya hakim.

“Kalau tidak salah harus bisa bertahan 75 tahun,” jawab Andreas.

Andreas mengatakan ada potensi usia Tol Layang MBZ tak bisa bertahan hingga 75 tahun. Dia mengatakan kekuatan ketahanan jalan tak hanya dipengaruhi kondisi awal, namun juga pemeliharaan.

“Tapi kalau tidak sesuai dengan standar itu tadi, melenceng dari spesifikasi, tidak sesuai hasil pengujian dari PT Tridi tadi itu masih bisa bertahan nggak 75 tahun kekuatannya berdasarkan ilmu yang ada pada diri Profesor? Coba terangkan,” pinta hakim.

“Ada potensi tidak mencapai umur 75 tahun,” jawab Andreas.

“Ada potensi itu?” tanya hakim.

“Iya, karena satu, struktur jembatan khususnya bisa berumur sesuai dengan umur rencana, itu tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja tetapi juga dipengaruhi nanti oleh pemeriksaan dan perbaikan perbaikan, pemeliharaan selama bangunan itu beroperasional,” jawab Andreas.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/haf)

Terima kasih telah membaca artikel

Ahli Nilai Ada Potensi Tol MBZ Tak Capai Umur 75 Tahun gegara Masalah Beton