Ada Usul Guru Honorer Usia 35+ Jadi PNS Tanpa Tes, Dede Yusuf Ingatkan UU ASN

Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menyarankan agar guru honorer berusia di atas 35 tahun diangkat jadi PNS tanpa tes. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf sepakat dengan saran itu namun ada undang-undang yang mengatur soal ASN.

“Saya rasa kita semua meminta hal tersebut. Tapi memang ada UU ASN yang mewajibkan semua melewati tes,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dede Yusuf mengatakan pemerintah saat ini merujuk dengan undang-undang yang ada. “Dan pemerintah tunduk dengan UU,” ujarnya.

Dede Yusuf pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim. Menurutnya, dalam kebijakan Nadiem sudah memberikan kesempatan bagi para guru honorer untuk dapat 3 kali mengulang proses seleksi PPPK, serta ada bonus penilaian bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.

“Itu sebabnya kita bisa hargai upaya Mendikbud mencari solusi dengan berikan kesempatan bagi yang belum lulus bisa sampai 3 kali mengulang, dan mendapatkan bonus penilaian 15 persen bagi yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

Dede Yusuf menegaskan pemerintah tidak bisa melanggar undang-undang. Ia pun menilai kebijakan yang ada saat ini sudah kompromistis.

“Jadi pemerintah memang tidak bisa melanggar UU yang sudah dibuat juga. Ini adalah jalan kompromistis,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah, meminta pemerintah memperhatikan nasib para guru dan tenaga kependidikan (GTKA) honorer agar mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Himmatul menyarankan agar guru honorer berusia di atas 35 tahun diangkat jadi PNS.

“Saya dari Fraksi Gerindra dalam RDPU mengusulkan agar GTK 35 ke atas dijadikan ASN tanpa tes karena mengingat pengalaman dan pengabdian selama jadi guru honorer,” kata Himmmatul dalam rapat bersama Mendikbud, Rabu (10/3).

Himmatul meminta pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut. Dia mengatakan usulan itu kerap disampaikan, namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Sebaiknya kasus GTK honorer ini diselesaikan dengan cara luar biasa, karena sudah terkatung lama yang seharusnya selesai tahun lalu,” ujarnya.

Himmatul berpendapat, guru honorer yang bekerja puluhan tahun sudah memberikan waktu dan tenaganya untuk pendidikan sehingga perlu adanya apresiasi dari pemerintah.

“Mereka bukan pekerja yang cari lowongan baru, mereka sudah bekerja bertahun lamanya. Hargai pengabdian dan beri keadilan,” tutup Himmatul.

(hel/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Ada Usul Guru Honorer Usia 35+ Jadi PNS Tanpa Tes, Dede Yusuf Ingatkan UU ASN