ABG Loncat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Akhirnya Meninggal

Tangerang

Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus seorang asisten rumah tangga (ART)) remaja perempuan CC (16) yang loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang. Setelah dirawat di rumah sakit (RS), korban dinyatakan meninggal dunia.

“Pada Rabu 5 Juni 2024, kurang lebih pukul 14.18 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Seperti diketahui korban dilarikan ke RSUD Tangerang usai nekat melompat dari rumah majikannya. Korban mengalami patah tulang pada kedua kakinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sementara diduga kedua pergelangan kaki (cedera) dan akan dicek secara keseluruhan, karena korban kesulitan menggerakkan badannya,” ujarnya.

Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah luka pada tubuh korban. Pihak rumah sakit pun akan melakukan autopsi lebih lanjut terhadap korban.


ADVERTISEMENT

“Dari pemeriksaan, ditemukan kakinya patah, ada beberapa memar di badan, dan wajah. Tapi untuk luka lebih lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Proses autopsi butuh waktu sekitar 2 sampai 3 jam,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi mengatakan ada luka pada paru-paru korban. Luka tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban.

“Pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya, ada trauma yang cukup dalam. Sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ, yang akhirnya memang itu menyebabkan kematian, yang nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi,” jelasnya.

Penyalur Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus remaja ART yang loncat dari lantai 3 rumah majikan di Karawaci, Kota Tangerang. Tersangka adalah penyalur tenaga kerja.

“Tersangka laki-laki inisial J bin A (26) sebagai penyalur ART,” kata Kapolres Kombes Zain kepada detikcom, Sabtu (1/6).

Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” imbuh Zain.

(wnv/jbr)

Terima kasih telah membaca artikel

ABG Loncat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang Akhirnya Meninggal