
Soal Remisi Kemerdekaan, Kalapas Sukamiskin: 1 Orang Langsung Bebas

Bandung –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Thurman Hutapea menjelaskan data terbaru terkait narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan langsung bebas. Pihaknya meralat soal jumlah napi bebas murni berkaitan remisi tersebut.
“Jadi yang mendapatkan remisi kemarin dan langsung bebas ada satu orang,” ucap Thurman saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Satu orang tersebut yakni Nadi Sastrakusuma mantan Ketua PMI Kota Bandung yang terlibat kasus korupsi dana hibah PMI Kota Bandung. Dia divonis selama 4 tahun penjara pada tahun 2016.
Sementara di berita sebelumnya disebutkan bila ada satu napi pidana umum atas nama Ahim yang juga mendapat remisi langsung bebas. Namun, Thurman mengklarifikasi bila napi kasus pembunuhan di Kabupaten Bandung itu hanya mendapat remisi 4 bulan dan tak langsung bebas.
“Mendapat remisi empat bulan, namun belum bebas dan masih menjalani sisa pidananya saat ini. Karena yang bersangkutan kasus pembunuhan, hukuman delapan tahun dan tanggal expirasinya tanggal 04-07-2024,” tutur Ahim.
Sementara itu masih berkaitan dengan remisi, Thurman menambahkan per hari ini juga ada tiga orang yang bebas. Dua orang bebas murni dan satu orang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Bebas hari ini dua orang bebas murni atas nama Adang Suherman dan Abdurrahman Nuryadin. Sementara satu orang pembebasan bersyarat atas nama Tjulang Stevanus,” kata Thurman.
(dir/bbn)
Soal Remisi Kemerdekaan, Kalapas Sukamiskin: 1 Orang Langsung Bebas
