3 Mafia 41 Kg Sabu di Kaltim Lolos dari Hukuman Mati

Jakarta –
Tiga mafia 41 kg sabu dari Kalimantan Timur (Kaltim) lolos dari hukuman mati di tingkat banding. Ketiga orang itu adalah Tajidillah, Firman Kurniawan dan Rudiansyah. Adapun satu anggota empat sekawan itu, Aryanto Safutro tetap dihukum mati.
Hal itu tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (16/8/2020). Komplotan itu membawa narkoba dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sabu 41 kg itu dikemas dalam peti kayu dan diantar menggunakan mobil double cabin.
Narkotika itu dibawa secara estafet. Dari Tarakan, barang haram tersebut dibawa ke Berau oleh Tanjidillah alias Tanco. Kemudian, dari Berau, dibawa lagi menuju Samarinda oleh Firman Kurniawan.
Rencananya, barang tersebut akan diterima oleh Aryanto Safutro di Samarinda. Aryanto meminta rekannya Rudiansyah untuk menjemput barang tersebut setelah tiba di Samarinda.
Untunynya, penginderaaan BNN Kaltim tajam sehingga bisa membekuk di tengah perjalanan menuju Samarinda pada September 2019. Tepatnya di Bengalon, Kutai Timur. Dari situ petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga keempatnya diamankan di lokasi terpisah. Tiada ampun, keempatnya diproses secara hukum.
Pada 2 Juni 2020, PN Samarinda menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya. Tidak terima, keempatnya mengajukan banding. PT Kaltim mengabulkan dengan menganulir hukuman mati Tajidillah, Firman Kurniawan dan Rudiansyah.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 2 Juni 2020, Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Smr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar majelis atas terdakwa Firman Kurniawan.
Duduk sebagai ketua majelis Sucipto dengan anggota Hari Murti dan Purnomo Amin Tjahjo. Hukuman penjara seumur hidup juga diberikan kepada Tanjidillah dan Rudiansyah.
Majelis tinggi menyatakan penjatuhan pidana mati terhadap ketiga terdakwaterlalu berat dan tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan. Oleh karenanya, kata majesli perlu diubah dengan penjatuhan pidana yang proporsional mengingat bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa bukanlah sebagai aktor intelektual dader in casu.
“Terdakwa hanya disuruh untuk mengambil dan atau mengantarkan Narkotika jenis sabu oleh Saksi Tanjidillah alias Tanco (terdakwa dalam perkara terpisah) dengan imbalan sebesar Rp 15 juta,” ujar majelis pada 14 Agustus 2020.
Bagaimana dengan Aryanto? PT Kaltim tetap menjatuhkan hukuman mati dengan alasan sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta cukup menumbuhkan efek jera bagi masyarakat lainnya yang mempunyai niatan/melakukan peredaran Narkotika di wilayah Indonesia pada umumnya dan wilayah Kalimantan Timur khususnya.
“Maka majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, tanggal 2 Juni 2020, Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Smr. dapat dipertahankan, karenanya hukum harus dikuatkan,” ujar majelis tinggi dalam sidang pada 13 Agustus 2020.
(asp/dhn)