
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, 642 Gram Ganja Disita

Cianjur –
Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja dengan berat total 642 gram. Ketiga pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing diketahui bernama Ayi Hidayat, Ade Rivaldi dan Rizky Dwinata.
“Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk Rizky ditangkap di wilayah Kecamatan Cianjur, sedangkan dua pelaku diamankan di Cicurug, Sukabumi,” ujar Rifai di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti ganja dengan berat total 642 gram atau lebih dari setengah kilogram.
“Ganja tersebut ada yang masih dalam paket besar dan ada juga yang sudah dibagi menjadi paket kecil siap edar,” kata dia.
Rifai mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ganja tersebut rencananya diedarkan ke Cianjur. “Diedarkannya di Cianjur,” kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) junti pasal 112 ayat (4) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar,” ucapnya.
Selain menangkap pengedar ganja, lanjut Rifai, Polres Cianjur juga mengamankan seorang pengedar sabu dan dua pengedar obat-obatan terlarang.
(mso/mso)
3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, 642 Gram Ganja Disita
