Insentif Penggali Kubur Tertunda, Kritik ke Anies Mengemuka

Jakarta

Insentif yang seharusnya menjadi bonus bagi para tukang gali kubur dan sopir ambulans yang menangani langsung jenazah COVID-19 ternyata tidak berjalan mulus. Insentif mereka tertunda sejak bulan Juni.

Hal itu diungkapkan oleh seorang tukang gali kubur khusus COVID-19 yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia menyebut ada 113 tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus COVID-19 yang belum mendapat insentif dua bulan terakhir ini.

“Iya betul, totalnya 113 tukang gali sama sopir ambulans. Kami sudah follow up ke dinasnya, alasannya kenapa belom dibayar karena belum ada keputusan dari balai kota, bilangnya sih seperti itu, cuma nggak tau nih di atasnya belum ngasih izin ada insentif apa nggak,” kata dia ketika dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Dia mengatakan insentif itu sudah dijanjikan sejak awal kasus COVID-19. Pemberian insentif juga sudah berjalan berjalan sejak Maret, April, dan Mei, tapi dua bulan terakhir ini tertunda.

“Kami kami orang kan pekerja COVID itu kan berhak mendapatkan uang lebih lah. Dijanjiin ada insentif dari awal COVID, Maret, April, Mei udah dibayar, Juni, Juli, Agustus belum dibayar,” ujarnya.

Hal ini kemudian menuai kritikan dari anggota dewan di DKI. Fraksi PDIP menilai dinas terkait tak punya hati nurani.

“Kalau hal itu betul terjadi, Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman tidak punya hati nurani,” kata Ketua F-PDIP DKI Gembong Warsono, Kamis (13/8/2020).

Gembong meminta dinas terkait memprioritaskan hal ini. Dia menilai pengorbanan orang yang berhadapan langsung dengan COVID-19 harus diberi penghargaan karena bertaruh dengan keselamatan pribadinya.

“Ini soal skala prioritas dinas melakukan eksekusi kegiatan. Tidak menghargai pengorbanan mereka. Seharusnya Pemprov memberi penghargaan atas kerja keras para penggali kubur dan sopir ambulans itu, yang berjibaku, bahkan mengabaikan keselamatan dirinya sendiri,” ujarnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Insentif Penggali Kubur Tertunda, Kritik ke Anies Mengemuka