Hajatan Pernikahan di Magetan Dibubarkan Karena Digelar Saat PPKM Darurat

Magetan

Hajatan pernikahan di Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dibubarkan. Sebab, hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

“Betul itu acaranya kemarin, Senin (12/7), ada satu hajatan yang kami bubarkan yakni resepsi pernikahan,” ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Magetan, Ari Budi Santosa saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/7/2021).

Petugas yang datang, kata Ari, memberikan penjelasan dan pengertian bahwa selama PPKM Darurat tidak boleh menggelar hajatan. Satgas COVID-19 yang datang ke lokasi langsung membubarkan hajatan tersebut.

“Yang boleh hanya ijab saja. Itu pun tamu terbatas. Hanya dari KUA dan keluarga inti. Apalagi dari laporan yang diterima ada 2.000 undangan. Itu kan tidak boleh,” ungkapnya.

Selain itu, ada 16 izin hajatan pernikahan yang dicabut oleh pihaknya. Sebab saat ini masih PPKM Darurat.

“Ada 16 acara hajatan yang kami cabut izinnya,” jelasnya.

“Yang satunya itu mau akan mengadakan hajatan. Sudah lengkap mulai dekor dan lain-lain. Kami datangi juga dari pada terlanjur,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, satgas membubarkan hajatan sesuai aturan PPKM Darurat. Tidak diperbolehkan mengadakan hajatan apapun bentuknya.

“Yang jelas kami bubarkan semua acara hajatan karena dilarang,” pungkasnya.

Simak juga Video: Polisi Periksa Panitia Kerumunan Hajatan di Tasikmalaya

Cek Video di 20 Detik(.)com

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Hajatan Pernikahan di Magetan Dibubarkan Karena Digelar Saat PPKM Darurat