KPK Minta Anies Benahi Tata Kelola Pemerintahan DKI, Ini 6 Rekomendasinya

Jakarta

KPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenahi tata kelola pemerintahannya, salah satunya aspek pencatatan aset. KPK memberikan 6 rekomendasi kepada Anies.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) Program Koordinasi Pencegahan Korupsi semester I 2020. Keenam poin rekomendasi disampaikan KPK setelah melihat capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI yang termuat dalam aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP). Skor rata-rata DKI Jakarta selama semester pertama tahun 2020 adalah 49 persen.

Rapat monev diselenggarakan di Kantor Gubernur Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2020. Hadir dalam pertemuan tersebut selain Gubernur DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

“Artinya, Pemprov DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Aida menjelaskan, rekomendasi pertama mengenai integrasi data. Kedua, sambungnya, perluasan tax clearance system, dan ketiga, evaluasi regulasi.

Menurutnya, Anies perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak. KPK, sebut dia, juga meminta Anies mengevaluasi peraturan yang tumpang tindih.

“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya.

Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak dengan alasan bencana virus Corona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Anies. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu, kedua berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Apabila penuh risiko, KPK menyarankan Pemprov DKI menghindari pemberian keringanan pajak.

Ada tujuh area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI. Ketujuh fokus tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, PTSP, manajemen aparatur sipil negara (ASN), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Terima kasih telah membaca artikel

KPK Minta Anies Benahi Tata Kelola Pemerintahan DKI, Ini 6 Rekomendasinya