Alasan Kejagung Tahan Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Suap Djoko Tjandra

Jakarta –
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kejagung menahan Pinangki karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP), dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Selain itu, penyidik memutuskan menahan Pinangki karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Hari menuturkan Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
“Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Diketahui, kasus bermula ketika terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam-diam. Kejagung menilai ada peran Pinangki dalam pengurusan PK tersebut.
“Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ujar Hari.
Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak USD 500.000.
(yld/jbr)