Manuver Baru Bos First Travel

Jakarta –
Bos First Travel mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Langkah hukum ini jadi manuver baru para bos travel umrah tersebut.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan meminta asetnya tidak dirampas negara. Mereka meminta aset dikembalikan ke para jemaah yang gagal diberangkatkan.
Draf PK diajukan tim kuasa hukum bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020). Ketiga bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.
“Jadi kalau soal bukti baru, yang kita punya adalah putusan perdata. Putusan perdata kemudian perjanjian-perjanjian, bukti yang kita punya ini itu arahannya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel,” ujar salah satu pengacara, Boris Tampubolon.
Tim pengacara First Travel, DNT Lawyers menyoroti perihal proses hukum hingga putusan MA Nomor 3096K/PID.SUS/2018. Pada akhir 2019, Kejaksaan Negeri Depok berencana mengeksekusi harta bos First Travel yang dirampas negara.
Boris mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah. Menurutnya, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah tidak ada harta negara.
Tim kuasa hukum bos First Travel saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Depok (Grandyos Zafna/detikcom)
|
“Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak. Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kita permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak,” katanya.
“Menurut kita bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini ya jemaah terutama, atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika,” sambungnya.
Boris juga menjelaskan, sebelumnya kliennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah First Travel. Kliennya, kata Boris, sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umrah.
Namun, menurut Boris, sejak kliennya menjadi terpidana dalam kasus First Travel, serta aset kliennya dirampas oleh negara, maka kliennya tidak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umrah.
![]() |
“Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan, kemudian Kementerian Agama juga ikut-ikutan cabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana tuh hasil perdamaian itu. Bukan maunya Andika tapi ya karena keadaan, itu sehingga tidak terealisasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan kliennya masih bisa berusaha memberangkatkan umrah atau mengembalikan uang jemaah. Namun upaya itu kandas setelah aset disita dan izin dicabut.
Dia menyebut ada kekeliruan saat hakim memutuskan aset kliennya dirampas negara.
“Menurut kami, dengan segala hormat, bahwa ada juga kekeliruan hakim kasasi dalam hal ini, yaitu soal aset-aset yang dirampas atau diserahkan untuk negara,” kata Boris.
Boris mengatakan seharusnya negara tidak merampas aset biro umroh First Travel. Sebab, menurutnya, uang tersebut murni milik calon jemaah umroh serta milik kliennya.