
Haramnya Kawin Tamasya

Maman menuturkan, kebanyakan lelaki Timur Tengah tak mau memiliki anak dari hasil kawin kontrak dengan perempuan Cianjur. Dalam perjanjian pun tak disebutkan secara tertulis bahwa mereka akan menafkahi anak dari hasil hubungan gelap itu. Biasanya, calon istri sudah memasang alat kontrasepsi sebelum kawin kontrak. Bila ‘kebobolan’, para lelaki dari Timur Tengah rata-rata menolak dimintai pertanggungjawaban.
Namun, di sisi lain, lelaki Arab dikenal royal ketika kawin kontrak. Mereka selalu memenuhi apapun permintaan istri instannya. Jalan-jalan ke mall, belanja ini-itu ke toko, bahkan sampai ada yang membelikan mesin cuci. Apabila kontrak kawinnya telah habis, tinggal si perempuan yang membawa barang-barang itu ke rumahnya masing-masing.
Sayangnya, beberapa kasus kawin kontrak berakhir kurang nyaman bagi pihak perempuan. Banyak yang menerima uang talak (cerai) tak sesuai perjanjian. Bahkan ada yang ditinggal begitu saja dan mereka diberitahu tahu kawin kontrak telah selesai dari mudir atau orang suruhan orang Arab. “Bahasa kita, jangan hubungi saya lagi, dikarenakan saya punya istri di sana,” begitu kata Maman.
Maman tak mau lagi menjadi calo atau melakukan antar jemput para pelaku kawin kontrak. Alasannya, ia sudah banyak melihat para perempuan yang dinikahkan secara kontrak bernasib kurang beruntung. Selain itu, dirinya memikirkan anak perempuannya yang masih kecil yang ia hidupi dari profesi calo pernikahan terlarang.
“Sudah nggak nyaman, pengin hidup bener. Saya juga merasakan punya anak cewek. Nggak pengin terjun sampai gini. Selain anak, sekarang ada hukum. Kalau ketahuan orang tua ceweknya kita yang kena, kita yang dilaporin,” akunya.
* * *
Praktik kawin kontrak menjadi ironi tersendiri di Cianjur, yang juga dijuluki sebagai ‘Kota Santri’. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur telah melakukan kajian dan mudzakarah (musyawarah) pada 2015. Banyak temuan dan laporan dari masyarakat tentang kawin kontrak ini. Praktik ini paling banyak terjadi Cipanas, Sukaresmi dan Pacet.
“Berdasarkan penelitian di lapangan, yang namanya kawin kontrak itu, pertama, yang sangat janggal di sini tanpa adanya wali pun jalan. Wali boleh siapa saja. Sangat prinsip bagi Islam bahwa yang namanya wali itu multak adanya. Kalau tidak ada ayahnya diganti oleh kakeknya, bisa pamannya, atau wali hakim,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Cianjur, H. Ahmad Yani kepada tim detikcom di kantornya, Rabu, 16 Juni 2021.
Haramnya Kawin Tamasya
