Shopee Affiliates Program

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang Hingga 28 Juni

Medan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PKM itu dilakukan lantaran penularan COVID-19 di Sumut masih terus menaik.

“Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, seperti dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).

Irman mengatakan perpanjangan PKM itu mulai berlaku hari ini hingga 2 minggu mendatang. Keputusan itu diambil lantaran hingga 14 Juni kemarin, angka positif COVID-19 masih tinggi berada di atas 6,1 persen.

Tak hanya itu angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) di Sumut juga masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen. Sementara itu, Irman menyebut angka keterisian tempat tidur isolasi saat ini berada pada angka 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.

Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubsu Edy Rahmayadi juga menginstruksikan agar seluruh bupati/wali kota se-Sumut mengoptimalkan posko Satgas COVID-19. Dia juga meminta agar langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

“Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

(maa/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang Hingga 28 Juni