Shopee Affiliates Program

Disnakertrans Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR Pegawai

Jakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan bahwa PT Haleyora Power telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai outsourcing PLN. Dalam dokumen yang diperiksa Disnakertrans Jabar disimpulkan, Haleyora Power selaku pemasok tenaga alih daya PLN tidak melanggar aturan.

“Saudara sudah membayarkan THR sesuai ketentuan. Namun demikian sebaiknya setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemberi kerja atau penerima pekerjaan yang menyangkut kepentingan dan hak tenaga kerja sebelum diberlakukan wajib dilakukan sosialisasi atau diberitahukan kepada seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali,” demikian tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan.

Sementara itu pakar hukum perburuhan Bambang Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Haleyora sudah memenuhi kewajibannya. Menurutnya, pemeriksaan itu sudah memenuhi ketentuan soal ketenagakerjaan di Indonesia.

“Laporan ke Dinas Tenaga Kerja lebih baik dibandingkan langkah lain. THR hak para pegawai, kewajiban perusahaan membayarkan thr keagamaan sebagai hak normatif pegawai sesuai dengan ketentuan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Dia menyebut, pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jabar sudah berdasarkan aturan, termasuk soal THR.

Sebelumnya, perwakilan pekerja Haleyora mengadu ke sejumlah federasi serikat pekerja soal THR. Pada 2021, THR dinilai lebih kecil dibandingkan 2020. Pekerja juga menolak penjelasan manajemen soal besaran THR 2021 sebab pekerja merasa sudah menyelesaikan kewajiban.

(prf/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

Disnakertrans Jabar Sebut Haleyora Sudah Bayar THR Pegawai