Pengacara: Penahanan Anita Kolopaking Hanya untuk Puaskan Publik

Jakarta

Penahanan terhadap tersangka kasus pembantuan tahanan kabur, Anita Kolopaking, disebut tidak urgen. Pengacara Anita, Andi Putra Kusuma, mengatakan penahanan Anita hanya untuk kepuasan publik semata.

“Kesannya seperti mau ditahan untuk memuaskan media pemberitaan (dan) publik. Lebih kepada ke situ karena urgensinya untuk dilakukan penahanan tidak ada, masih prematur banget,” ujar Andi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Anita dijerat Bareskrim melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Kasus itu berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Di sisi lain Anita sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun Andi menyebutkan bila praperadilan yang diajukan lebih berkaitan dengan penetapan tersangka, bukan soal penahanan terhadap Anita.

“Bukan terhadap penahanannya, kita mengajukan permohonan praperadilan itu terhadap penetapan tersangka Anita,” ujar Andi.

Sebab, menurut Andi, Anita sudah sangat kooperatif dengan Bareskrim. Bila sebelumnya Anita sempat tidak memenuhi panggilan penyidik disebut Andi karena memang ada urusan lainnya.

“Tanpa ditahan Anita akan sangat kooperatif kok dengan Bareskrim. Tantangin aja ke Bareskrim selama ini poin mana yang Anita tidak kooperatif,” ujar Andi.

(dhn/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Pengacara: Penahanan Anita Kolopaking Hanya untuk Puaskan Publik