Shopee Affiliates Program

4 Pengedar 2,8 kg Ganja Kering di Jember Diringkus

Jember

Polisi meringkus 4 pengedar ganja. Dua orang merupakan warga Jember, sementara 2 lainnya berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang. Selain menangkap 4 pelaku, polisi juga menyita barang bukti ganja kering seberat 2,8 Kilogram.

Menurut Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, kasus itu terungkap saat petugas meringkus BO (29) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Saat itu, BO baru saja menerima kiriman paket ganja.

“BO ini kita tangkap saat mengambil paket ganja seberat 1,4 Kilogram,” jelas Kadek, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Sabtu (12/06/2021).

Saat diinterogasi, lanjut Kadek, BO mengaku hanya sebagai kurir. BO mengaku mendapat paket itu atas suruhan AW (30) warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AW di sekitar Jalan Trunojoyo,” jelas Kadek.

Dari tangan AW, polisi menyita 3 gram ganja dalam bentuk lintingan. AW mengaku, ganja itu dia peroleh dari rekannya yang tinggal di Malang.

Usai mendapat keterangan itu, polisi langsung bergerak ke Malang. Alhasil, 2 tersangka yakni IS (24) dan IM (22) sukses diringkus di kamar kosnya.

“Kedua pelaku ditangkap di Malang sekitar pukul 03.00 WIB kemarin. Mereka berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Malang,” jelas Kadek.

Selain itu, lanjut Kadek, pihaknya juga menyita barang bukti ganja kering seberat 1,4 Kilogram. Sehingga, total ganja yang diamankan berjumlah 2,8 Kilogram.

“Jadi total barang bukti yang kita amankan dari semua pelaku ini ganja kering seberat 2,8 Kilogram, beberapa ponsel, dan sebuah motor,” kata Kadek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Kadek.

(iwd/iwd)

Terima kasih telah membaca artikel

4 Pengedar 2,8 kg Ganja Kering di Jember Diringkus