Shopee Affiliates Program

Perempuan Kakak Beradik Ditangkap Polisi Usai Diduga Tilap Duit Rp 29 M

Jakarta

Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua orang perempuan kakak adik inisial FR (37) dan PR (28) usai diduga melakukan penipuan. Total, keduanya menipu korban inisial HK sebesar Rp 29 miliar (M).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan kasus ini bermula pada bulan Mei 2020 tersangka FR menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Saat itu FR ditahan atas kasus penggelapan dana uang untuk modal sebuah proyek.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp 29 miliar dengan keuntungan yang harus diterima,” kata Jerry dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).

Korban HK melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan bulan Mei 2020 tersangka FR resmi ditahan. Namun, pada Agustus 2020, pihak korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dengan jaminan dari adik tersangka FR, inisial PR yang menjamin bisa mengganti kerugian korban.

Tersangka PR saat itu kemudian memberikan lima cek tunai sejumlah bank kepada korban HK. Dia berjanji secara bertahap akan mengganti kerugian korban.

Lima cek tunai itu diberikan tersangka PR dengan nominal miliaran rupiah di tiap ceknya. Masing-masing cek tunai tersebut bisa dicairkan mulai dari Oktober 2020 hingga terakhir 3 Juni 2021.

“Karena percaya janji FR dan PR, kemudian korban HK mencabut laporan polisi yang dibuat sebelumnya dan penahanan FR ditangguhkan,” ujar Jerry.

Namun, janji palsu kedua tersangka mulai terbongkar saat korban mencoba mencairkan cek tunai pada Desember 2020 senilai Rp 5,5 miliar. Cek yang diberikan oleh tersangka ternyata kosong.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

Perempuan Kakak Beradik Ditangkap Polisi Usai Diduga Tilap Duit Rp 29 M