Shopee Affiliates Program

13 Orang Diadili di Prancis atas Dugaan Lecehkan Islam di Medsos

Paris

Sebanyak 13 orang diadili di Prancis atas kasus dugaan pelecehan agama Islam di media sosial. Salah satunya adalah seorang remaja perempuan bernama Mila memposting kata-kata kasar anti-Islam di media sosial yang berujung pada ancaman pembunuhan dari sejumlah pihak.

Dilansir AFP Kamis (3/6/2021), Mila terpaksa pindah sekolah karena videonya yang sarat sumpah serapah. Video itu juga memicu perdebatan tentang hak untuk menyinggung keyakinan beragama orang lain.

“Al-Qur’an tidak berisi apa-apa selain kebencian, Islam adalah agama yang menyebalkan,” kata remaja itu dalam posting pertama di Instagram pada Januari 2020. Dia berusia 16 tahun saat itu.

Dia memposting video kedua pada bulan November 2020, kali ini di TikTok, setelah pembunuhan jihadis terhadap guru sekolah menengah Samuel Paty, yang telah menunjukkan kepada siswa kartun kontroversial Nabi Muhammad.

Reaksi terhadap video itu sangat cepat.”Kamu pantas digorok lehernya,” salah satu respons terhadap postingannya itu, sementara yang lain memperingatkan, “Aku akan melakukan kamu seperti Samuel Paty,”.

Mila saat ini berada di bawah perlindungan polisi bersama keluarganya di Villefontaine, sebuah kota di luar Lyon di tenggara Prancis.

Presiden Emmanuel Macron datang untuk membelanya, dengan mengatakan bahwa “hukumnya jelas. Kami memiliki hak untuk menghujat, mengkritik, dan membuat karikatur agama,” kata Macron.

Terima kasih telah membaca artikel

13 Orang Diadili di Prancis atas Dugaan Lecehkan Islam di Medsos