
Pemuda yang Bugil di Atas Motor Dibekuk, Berdalih untuk Lucu-lucuan

Klaten –
Dua orang pemuda asal Klaten, Y (19) dan I (24), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE dan pornografi. Keduanya terancam hukuman 10 tahun bui.
“Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Dua tersangka itu pelakunya (yang bugil) dan juga perekamnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Klaten, Rabu (3/6/2021).
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka beraksi pada Senin (1/6) dini hari di jalan Majapahit, perbatasan Desa Jonggrangan dan Belang Wetan Kecamatan Klaten Utara.
Saat ditanya AKP Andriansyah, tersangka mengaku beraksi untuk lucu-lucuan. “Baru sekali (beraksi),” kata salah satu tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan UU ITE dan Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun bui.
(/)
Pemuda yang Bugil di Atas Motor Dibekuk, Berdalih untuk Lucu-lucuan
