Shopee Affiliates Program

Polisi Gerebek Home Industry Senpi Ilegal di Blitar, Produksinya Kaliber Besar

Blitar

Polisi mengungkap home industry senjata api ilegal. Tersangka merakit sendiri bahan-bahan senjata tersebut dan mampu memproduksi senjata laras panjang dari kaliber 4,5 mm sampai 9 mm.

Pengungkapan pembuatan senjata ilegal ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Gendis, Desa Pikatan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdapat seseorang yang diduga memproduksi senpi tanpa dilengkapi izin.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap tangan bersama 4 orang pekerjanya saat memproduksi senapan. Saat di TKP ditemukan ratusan senapan angin dan peralatan memproduksi senapan berupa mesin bor, alat solder, alat pahat, dan juga ditemukan senapan angin yang siap untuk dijual ke wilayah seluruh Indonesia.

“Kami telah amankan dan tetapkan status W (41) sebagai tersangka, yang memproduksi tanpa izin senjata angin dan senjata api,” jelas Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Hery Setiawan di depan wartawan di Mapolresta Blitar, Kamis (3/6/2021).

Foto: Erliana Riady

Dari keterangan pelaku, dia mampu memproduksi senapan angin dengan jenis kaliber 4,5 mm, kaliber 5,5 mm, kaliber 6,35 mm, kaliber 8 mm dan kaliber 9 mm. Dalam Perkab no 8/2012 tentang pengawasan dan pengendalian senpi untuk kepentingan olah raga, pada huruf 25 diatur bahwa senpi untuk olah raga adalah pistol angin, senapan angin atau air softgun. Kemudian di pasal 9 mengatur tentang jenis kaliber pistol angin untuk olah raga itu dengan kaliber maksimal 4,5 mm

“Dalam hal peredaran senjata angin di atas kaliber 4,5 mm, tidak diperbolehkan. Itu tergolong kategori senjata api yang bisa melukai dan membahayakan jiwa. Sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 8 tahun 2012. Kemudian izin terkait usaha perdagangan diatur dalam UU nomor 7 tahun,” ulas Yudhi.

Dari home industry ini, polisi menyita sebanyak 135 pucuk senjata laras panjang beragam kaliber. Beberapa mesin atau alat produksi dan 31 jenis bahan-bahan lainnya. Dari keterangan tersangka , setiap pucuk senapan angin dijual dengan harga Rp 1,1 sampai 2,3 juta tergantung spesifikasi dan model. Setiap senapan angin, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu hingga 300 ribu.

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi Gerebek Home Industry Senpi Ilegal di Blitar, Produksinya Kaliber Besar