Wanita di Sulsel Ditangkap Usai Bawa Kabur Mahar Calon Suami Rp 17 Juta

Palopo

Wanita berinisial HE (31) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi akibat menipu calon suami sendiri berinisial JU (26). Pelaku tega membawa kabur uang Rp 17 juta milik korban yang sedianya akan dipakai sebagai mahar dalam pernikahan mereka.

“Ini kasus penipuan. Korban ditipu sama calon istrinya,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas saat dimintai konfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

JU (26) awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial (medsos) pada Januari 2021 lalu. Perkenalan tersebut berlanjut kemudian berlanjut ke hubungan yang lebih serius.

“Perkenalan antara HE dan JU sekitar bulan Januari 2021 lalu, dimana korban HE dengan menggunakan akun palsunya di media sosial menjalin hubungan dan berkomunikasi dengan JU,” ungkap Alfian.

HE kemudian membujuk korban agar mau menikahi dirinya. Korban yang merantau di Morowali kemudian sepakat mengirimkan uang Rp 17 juta ke pelaku sebagai mahar.

“Korban telah melakukan transferan uang sebanyak 5 kali ke terlapor dengan total uang sekitar Rp 17 juta,” tutur Alfian.

Atas kesepakatan tersebut, korban pulang ke Palopo pada 24 Mei 2021 dengan maksud mempersiapkan pernikahannya. Namun sejak korban di Palopo, pelaku menghilang tanpa jejak.

“Katanya pas sudah pulang si perempuan ini tidak datang kan, tidak bisa dihubungi,” ujar Alfian.

Merasa ditipu oleh calon istrinya, korban JU kemudian melapor ke polisi. Pelaku HE lalu ditangkap di wilayah Kecamatan Sendana, Palopo, Jumat (28/5).

(hmw/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

Wanita di Sulsel Ditangkap Usai Bawa Kabur Mahar Calon Suami Rp 17 Juta