Shopee Affiliates Program

Flexible Work Arrangement dan Birokrasi Kelas Dunia

Jakarta

Pandemi COVID-19 yang sejak awal tahun 2020 menghampiri Indonesia dan dunia tentunya membawa banyak perubahan, tak terkecuali dengan pola kerja ASN di negeri ini. Seruan Kementerian PANRB melalui Surat Edaran No. 19 tahun 2020 lalu tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 beserta turunannya menjadikan konsep work from home (WFH) sebuah opsi baru untuk sebagian ASN dalam mengabdi kepada negara.

Pola kerja yang fleksibel dan tidak mengharuskan berkantor setiap hari tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong terwujudnya birokrasi kelas dunia yang didambakan. Di sisi lain, keluhan pegawai saat WFH juga kerap hadir, di antaranya rasa bosan dan peran ganda yang harus dilakukan ketika berada di rumah. Meski demikian, survei yang dirilis Civil Service Worlds medio Januari 2021 lalu mengungkap bahwa 97% pegawai negeri di Inggris memilih untuk tetap bisa WFH pasca-Covid. Lantas bagaimana sebaiknya?

Flexible Working Arrangement

WFH sejatinya merupakan pengejawantahan dari flexible working arrangement (FWA), yakni konsep bekerja bagi pegawai dengan keleluasaan lokasi kerja, sehingga tidak menjadikan kantor sebagai satu-satunya ruang dan waktu untuk berkontribusi pada pekerjaan. Bekerja bisa dilakukan di rumah, kafe, atau coworking space yang kini tengah menjamur. Konsep ini semakin populer sejak semakin menjamurnya perusahaan rintisan (start-up company) yang sarat akan kemutakhiran teknologi.

Oleh karena itu, dukungan perangkat dan sistem teknologi terkini sangat memungkinkan bagi beberapa pekerjaan di sektor publik untuk dilakukan hal serupa.

Sejatinya FWA sudah mulai disosialisasikan sejak sebelum pandemi, setidaknya oleh Bappenas sejak akhir tahun 2019 lalu. Konsep FWA tentu tidak berlaku bagi mereka yang harus bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Keberadaan mereka tidak serta merta tergantikan oleh teknologi atau aplikasi yang dewasa ini marak digunakan di berbagai kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Dengan demikian, kebijakan FWA bagi ASN hanya dapat dilakukan pada mereka yang tidak terikat pada pelayanan, baik kepada publik maupun internal.

Direktur Kinerja ASN BKN Neny Rochyany mengatakan bahwa sebelum menerapkan FWA seluruh instansi pusat dan daerah harus menerapkan sistem manajemen kinerja dan melaporkan kinerja pegawainya. Oleh karena itu, menyiapkan sistem manajemen kinerja yang terukur serta evaluasi yang ketat mutlak untuk dilakukan.

Salah satu benturan yang mungkin terjadi dalam konsep FWA pada ASN adalah terhadap PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni pada Pasal 3 angka 11, yang menyebutkan bahwa PNS “harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.” Meski demikian, dalam bab penjelasan pasal per pasal, disebutkan bahwa “…setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas….”

Oleh karena itu, merujuk pada penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep FWA ini pada dasarnya tidak melanggar PP dimaksud, sepanjang adanya tugas kedinasan yang tengah dilakukan dengan disertai dukungan teknologi.

Terwujudnya FWA pada ASN ini tentunya tidak sekadar dengan tersedianya sistem jaringan internet yang stabil, tapi juga tata kelola pekerjaan yang sesuai dan berkesinambungan, peraturan pendukung, sampai perangkat keras dan lunak yang memadai. Tentu semua tidak bisa terealisasi seperti membalik telapak tangan. Dibutuhkan komitmen dan keinginan kuat untuk berubah menjadi lebih dinamis dan fleksibel dalam pengabdian. Semua tentu bermuara pada upaya menapaki peta jalan pembangunan ASN seperti yang termaktub dalam RPJM 4 (2020-2024), yakni birokrasi kelas dunia.

Prof. Fahmi Amhar menyatakan bahwa Birokrasi 4.0 di antaranya adalah adanya percepatan layanan, efisiensi layanan, fleksibilitas kerja, dan akurasi pelayanan. FWA tentu menjadi salah satu bentuk penguatan pada aspek fleksibilitas kerja.

Sebagai langkah awal, pola FWA pada ASN ini dapat diujicobakan setelah pandemi sebagai sebuah opsi bagi ASN, bukan sebuah privilese, dan dievaluasi secara ketat dan berkala pelaksanaannya. Dengan demikian, reward berupa FWA yang dilakukan sewaktu-waktu dapat ditarik jika tidak memenuhi ekspektasi dalam sistem manajemen kinerja. Sebagai permulaan, FWA bagi ASN bisa diujicobakan kepada ASN di ibu kota Jakarta.

Menekan Kerugian Ekonomi

Kebijakan FWA juga diharapkan menekan kepadatan lalu lintas yang berimbas pada kerugian ekonomi di ibu kota Jakarta, yang menjadi kantor pusat hampir seluruh instansi pemerintahan di negeri ini. Berdasarkan riset dari TomTom Trafic Index, Jakarta tercatat di peringkat ke-31 sebagai kota termacet dari 416 kota di dunia pada tahun 2020. Masyarakat Jakarta diklaim kehilangan 126 jam dalam setahun karena berkendara di jam sibuk. Sebuah durasi waktu yang menurun jika dibandingkan tahun 2019, sebelum pandemi, yang menyita 174 jam per tahun di jalan raya.

Studi gabungan Bappenas dan JICA juga mengungkap bahwa kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kemacetan di Jakarta mencapai Rp 65 triliun pada tahun 2020. Data dari BPS dan Buku Statistik BKN tahun 2020 pun mengindikasikan setidaknya terdapat 900 ribu PNS yang bekerja di Jakarta. Mereka tentu harus berjibaku di antara 16 jutaan kendaraan yang memasuki ibu kota di hari kerja. Dengan demikian, kebijakan FWA untuk ASN juga menjadi salah satu solusi konkret mengurangi kerugian ekonomi yang terjadi saat ini.

Penerapan FWA pada ASN diharapkan menjadi salah satu manifestasi dalam proses terwujudnya world class bureaucracy, Birokrasi 4.0, yakni dengan semakin agile-nya perangkat penggerak organisasi, yakni SDM itu sendiri. Tentu banyak aspek lain yang juga harus diperhatikan, seperti pemutakhiran teknologi, pemanfaatan big data, hingga regulasi yang rigid namun lentur terhadap perubahan zaman. Sehingga kebijakan WFH bagi ASN yang semula dipilih sebagai tindakan preventif dari melonjaknya kasus COVID-19 justru menjadi suatu alternatif sekaligus tantangan pembuktian bagi terwujudnya ASN yang profesional serta melek teknologi.

(mmu/mmu)

Terima kasih telah membaca artikel

Flexible Work Arrangement dan Birokrasi Kelas Dunia