Shopee Affiliates Program

Pemuda di Pasuruan yang Pukuli Tunangan Jadi Tersangka dan Ditahan

Pasuruan

Bagus Cahyono (23), pemuda yang memukuli tunangan di restoran cepat saji Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Kamis (27/5/2021).

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Atas pertimbangan penyidik, tersangka kami tahan,” imbuh Arman.

Arman mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti berupa video dan keterangan saksi. “Alat bukti sudah cukup meski hasil visum korban belum keluar,” tambah Arman.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda memukuli karyawati restoran di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Minggu (23/5) malam. Aksi kekerasan pelaku terhadap sang tunangan itu terekam CCTV dan videonya beredar.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban sama sekali tak melawan dan hanya bisa melindungi wajahnya dengan kedua tangan. Seorang karyawan restoran datang melerai dan pelaku kemudian diminta pergi.

Pelaku kekerasan, Bagus Cahyono, warga Desa Ranu Klindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan pada Selasa (25/5) di rumahnya. Penangkapan pelaku atas dasar laporan korban, warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan.

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

Pemuda di Pasuruan yang Pukuli Tunangan Jadi Tersangka dan Ditahan