Kabupaten Agam Sumbar Kini Berstatus Zona Merah Covid

Padang –
Kabupaten Agam, saat ini berstatus zona merah (resiko tinggi) penyebaran COVID-19 di Sumatera Barat. Hal itu disebabkan oleh skor indikator kesehatan masyarakat Agam yang tercatat 1,80. Sedangkan skor untuk zona merah adalah 1,80 ke bawah.
Juru Bicara penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal menyebutkan, Agam menjadi satu-satunya daerah yang berada di zona merah, dari 19 kabupaten kota di Sumatera Barat.
“Saat ini ada satu daerah yang berada di zona merah. Kabupaten Agam,” kata Jasman kepada wartawan, Minggu (23/5/2021).
Jasman mengatakan di Sumbar kin, tidak ada daerah yang berstatus zona hijau. Yang ada, hanya zona kuning dan oranye.
“Lima daerah zona kuning dan 13 lainnya (zona) oranye,” kata dia.
Lima daerah yang berada di zona kuning itu adalah Kota Pariaman, Kota Solok, Solok Selatan, Dharmasraya dan Mentawai. Sedangkan 13 daerah lainnya berada di zona oranye yaitu, Pasaman, Padang, Pesisir Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Sawahlunto, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Padang Panjang dan Payakumbuh.
“Secara keseluruhan Sumbar berada di zona oranye dengan skor 1,91,” jelas Jasman.
Menurut Jasman, kecenderungan positivity rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke-62 adalah 9,24 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,96.
Sampai minggu ke 62, warga Sumbar yang telah terinfeksi covid-19 adalah 41.916 orang dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 38.218 orang. Sedangkan meninggal dunia akibat covid-19, sebanyak 878 orang.
“Melihat zonasi itu, Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Jasman.
(eva/eva)