Polisi Tangkap Pencuri yang Pukuli Anak Pakai Palu di Kobar Kalteng

Jakarta –
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial ABP (40) yang telah menganiaya anak di bawah umur. Pria ini diamankan lantaran menganiaya korban saat akan mencuri di rumah korban yang berlokasi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Namun, saat ini korban telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
“Pelaku ini niatnya mau mencuri di rumah korban, namun karena ketahuan dan takut ia pun melakukan penganiayaan pada pemilik rumah. Saat itu, di dalam rumah ada anak dan ibunya, namun akibat penganiayaan tersebut anaknya yang luka parah,” kata Devy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers Penindakan Tindak Pidana Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Anak hari ini. Dalam kegiatan tersebut, Devy turut didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Arsel AKP Susilowati.
Lebih lanjut Devy menjelaskan berdasarkan hasil visum, ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala korban. Di samping itu, korban juga mengalami penurunan kesadaran akibat penganiayaan tersebut.
Soal awal mula kejadian, Devy menyebut percobaan pencurian terjadi pada Minggu (16/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini berniat mencuri di rumah korban. Tersangka juga membawa palu dan kaos lengan panjang untuk menutupi wajahnya.
Selanjutnya, Devi mengatakan tersangka masuk melalui jendela rumah korban yang terbuka untuk mencari barang berharga. Saat keluar dari kamar tidur, tersangka melihat korban bangun dan langsung memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak tiga kali. Adapun pukulan tersebut mengenai kepala bagian belakang, telinga sebelah kanan dan rahang sebelah kanan.
Usai memukul korban, tersangka kemudian mundur ke belakang dan menabrak pintu kamar ibu korban. Tak lama kemudian, ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur.
“Saat itu ibu korban berjalan ke dapur dan tersangka menyerang namun tidak kena. Kemudian tersangka terus memukul hingga ibu korban kewalahan karena selalu menangkisnya. Akhirnya, pelaku pun berhasil kabur melalui pintu depan,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, Devy mengatakan tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016, yang berisi penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun pasal 80 ayat (1) berisi tentang orang yang melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Sedangkan, pasal 80 ayat (2) menjelaskan dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat.
Sementara itu, pasal 80 ayat (1) berisi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta, serta pasal 80 ayat (2) berisi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya.
(mul/mpr)