36 Lukisan Berlapis Emas Sitaan Tersangka Asabri Ditaksir Rp 109 M

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 36 lukisan berlapis emas dari apartemen tersangka kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo (JS). Nilai 36 lukisan berlapis emas itu ditaksir mencapai Rp 109 miliar.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerima hasil taksasi nilai barang bukti 36 lukisan atas nama tersangka JS yang merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/8/2021).
Kejagung menerima surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum tentang Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya Seniman Kim Il Tae. Hasil dari pengamatan itu 36 lukisan berlapis emas itu ditaksir senilai Rp 109 miliar.
“Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik Tersangka JS, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109.066.455.304,” kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik Jimmy Sutopo, tersangka skandal Asabri. Dari Apartemen Raffles Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, penyidik menyita 36 lukisan emas diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penggeledahan tempat di apartemen Raffles Residence Lantai 36 D, d/a. Jalan Prof Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Salah satu hasil penggeledahan terhadap aset apartemen raffles di lantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/3).
Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah apartemen Jimmy lainnya yang berada di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9, Jakarta Selatan. Kemudian PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, juga digeledah.
“Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung juga menyita satu unit mobil Rolls-Royce milik Jimmy Sutopo. Selain itu, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Nissan Teana disita Kejagung dari Direktur PT Jakarta Investor Relations itu.
“Satu unit mobil Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam no polisi: B-7-EIR, satu unit mobil Mercedes-Benz tipe M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna hitam no polisi: B-1940-SAJ,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (3/3/2021).
Dari Jimmy, Kejagung juga turut menyita mata uang asing maupun rupiah senilai Rp 73 juta. Kemudian, satu lembar cek dengan nilai Rp 2 miliar atas nama Jimmy Sutopo.
Tak hanya sampai di situ, belasan jam tangan mewah bernilai miliaran rupiah milik Jimmy juga disita penyidik Kejagung. Perhiasan cincin dan kalung juga tak luput disita.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Untuk sangkaan korupsi, para tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk TPPU, tersangka Jimmy disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(yld/jbr)