Apakah Saya Bisa Pidanakan Suami yang Nikah Lagi Tanpa Izin?

Jakarta –
Hubungan rumah tangga diharapkan akan langgeng selamanya. Namun di beberapa kasus, ditemui halangan, percekcokan sehingga berakhir perceraian. Salah satunya dipicu karena hadirnya pihak ketiga.
Berikut pertanyaan yang didapat detik’s Advocate:
Salam hormat tim detik’s Advocate
Saya K, tinggal di Denpasar. Saya telah menjalin rumah tangga dengan suami saya, L selama 7 tahun. Setahun belakangan, suami saya mulai berubah. Tiga bulan lalu, saya menemukan bukti bila suami saya telah menikah lagi tanpa izin dari saya.
Pertanyaan saya:
Apakah saya bisa memidanakan suami saya karena telah mengkhianati ikatan suci kami?
Salam
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami ikut bersimpati atas kasus yang ibu alami.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawanan menganut azas monogami sebagai tertera pada Pasal 3 UU Perkawinan tersebut. Dan menurut pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya dapat beristeri lebih dari seorang bila diizinkan oleh Pengadilan Agama. Izin termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal ini, salah satunya persetujuan istri sebelumnya.
Dengan demikian terhadap seorang suami yang tidak ada izin beristri lebih dari seorang, berlaku pula azas monogami seperti yang terdapat pada pasal 27 BW.
Oleh sebab itu, Pasal 284 (1)a KUHP berlaku pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pengadilan Agama, cq persetujuan istri. Oleh sebab itu, suami dalam kasus tersebut bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Zina, yaitu:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan menyatakan:
Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Terimakasih
Tim detik’s Advocate
Tonton juga Video: Serial ‘Sajadah Panjang’ Angkat Isu Poligami