Ruwatan Berujung Maut, Mayat Bocah Disimpan 4 Bulan hingga Mengering

Temanggung

Seorang bocah perempuan A berusia 7 tahun ditemukan sudah menjadi mayat di dalam rumahnya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Polisi saat ini masih memeriksa intensif orang tua korban dan dua orang tetangga.

“Perkembangannya sampai dengan semalam kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Sementara yang kita amankan 4 orang atas nama M, yang merupakan ayah kandung korban, terus atas nama S yang merupakan ibu kandung korban, terus kemudian H dan saudara B. Itu yang terus kita kejar pemeriksaannya,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5).

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menunggu hasil autopsi korban. “Kita masih nunggu kan sore baru selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita terima hasilnya sehingga bisa untuk melengkapi proses atau bahan penyidikan kita,” jelasnya.

Kematian A tersebut, diduga ada keterkaitannya dengan bujuk rayu dari dukun H.

“Sementara dugaan awal (motif) adalah atas pengaruh bujuk rayu dari saudara H yang di kampungnya merupakan orang pinter atau dukun. Kemudian yang menyuruh dari orang tua korban bersama saudara B untuk melihat kondisi dari anaknya, anaknya diyakini adalah pada saat itu kondisi nakal,” kata Benny.

Benny menyebut bocah perempuan itu disebut nakal karena ditempeli makhluk halus. Dukun H yang merupakan tetangga korban itu pun menyarankan agar dilakukan ruwatan.

“Ruwatnya bentuknya ditenggelamkan, terus kemudian nanti diangkat. Itu motif sementara,” ujar Benny.

Namun pihaknya masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan kematian korban.

“Kita masih nunggu kan sore baru selesai, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita terima hasilnya,” ujar dia.

Terkait dengan kasus ini, polisi bicara soal ancaman jeratan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pasal dipersangkakan adalah UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76 huruf c dan pasal 80, kemudian subsidernya kita lapisi dengan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun atau denda Rp 3 miliar,” katanya.

(mbr/mbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Ruwatan Berujung Maut, Mayat Bocah Disimpan 4 Bulan hingga Mengering