53 Teroris Jadi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Makassar –
Densus 88 Polri menetapkan sebanyak 53 teroris menjadi tersangka di kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seluruh tersangka telah resmi ditahan.
“Jadi kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).
Para tersangka saat ini ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Tersangka seluruhnya masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” jelas Zulpan.
Zulpan enggan menjelaskan lebih jauh dari peran para tersangka. Namun dia menyebut penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah.
“Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas dia ditetapkan jadi tersangka itu berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah,” papar Zulpan.
Densus 88 Polri gencar melakukan upaya pengembangan kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial L dan YSF depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu (28/3).
Selama penangkapan terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.
Terungkap pula bahwa darii 53 tersangka, 1 di antaranya berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama penangkapan Densus 88 Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga memiliki banyak bahan peledak dan dua kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya.
(hmw/nvl)