Soal Inpres Protokol COVID-19, Pemkot Makassar: Sudah Dilaksanakan dari Dulu

Makassar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pemkot Makassar menyatakan akan tetap menggunakan sanksi sosial bagi para pelanggar.

“Itu tadi kita hanya berlakukan sanksi-sanksi sosial, kita edukasi mereka dan itu saya kira untuk warga Kota Makassar itu adalah metode pendekatan yang perlu kita utamakan,” kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Makassar, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan Inpres dari Jokowi ini akan dilaksanakan di Kota Makassar dan merupakan payung hukum bagi seluruh daerah di Indonesia terkait COVID-19. Dia menyebut pokok Inpres ini telah tertuang pada Perwali No 36 2020 tentang tentang percepatan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar.

“Nah kalau lihat Perwali Nomor 36 ini sudah dilaksanakan dari dulu itu sudah merupakan pengejawantahan dari Inpres itu sendiri kita perketat protokol kesehatan, dan protokol kesehatan menjadi kunci satu-satunya untuk mengendalikan COVID-19. Jadi kita tinggal melanjutkan dan sangat mendukung apa yang bapak Presiden instruksikan kepada kami,” terangnya.

Rudy membandingkan angka kasus sebelum dan sesudah pelaksanaan Perwali yang dianggapnya memberikan hasil positif. Menurutnya, andil unsur masyarakat sangat penting dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Ini adalah berkat kerja sama yang baik baik unsur masyarakat, masyarakat sendiri dan tim-tim yang bergerak dalam menegakkan protokol kesehatan tersebut,” ucapnya.

“Kita ingin protokol kesehatan ini bukan lagi keterpaksaan menjadi kebiasaan nah kalau ini sudah bisa terjadi maka kita akan siap memasuki apa yang namanya new normal. Tradisi baru kebiasaan baru pola hidup baru,” imbuh dia.

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Inpres Protokol COVID-19, Pemkot Makassar: Sudah Dilaksanakan dari Dulu