
Disebut Sewa Gedung Milik Djoko Tjandra, Begini Penjelasan SKK Migas

Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) digugat perdata oleh pegawainya, Ashleika Adelea. Dalam persidangan, SKK Migas disebut menyewa gedung milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Berdasarkan keterangan tertulis dari kuasa hukum penggugat, pernyataan itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Penggugat dalam sidang gugatan perdata yang digelar pada 5 April 2021 di PN Jakarta Pusat. Saksi tersebut yakni Sapta Nugraha yang merupakan mantan atasan Penggugat.
“Bahwa SKK Migas menyewa gedung di Wisma Mulia dengan nilai sewa kurang lebih Rp 100 miliar ketika saksi masih menjabat dari PT Sanggarcipta yang saham kepemilikannya berdasarkan profil perusahaan di Dirjen AHU dimiliki Djoko Tjandra,” demikian pernyataan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (11/4/2021).
Dalam persidangan itu, saksi juga disebut menyampaikan bahwa penggugat melalui studi doctoral S3-nya terbukti melakukan efisiensi biaya sewa dan penggunaan gedung.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi, pekerja melalui studi doctoral S3-nya terbukti telah melakukan efisiensi biaya sewa dan penggunaan gedung hingga kurang lebih Rp 45 miliar,” lanjutnya.
Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak bernomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst itu bermula saat penggugat ditugaskan Tergugat, yakni SKK Migas, untuk melakukan program studi doktoral di universitas di Jerman pada tahun 2017.
Dalam gugatannya, Penggugat turut menyertakan bukti persetujuan SKK Migas atas penugasan tersebut. Menurut Penggugat, penugasan tersebut disetujui dilakukan dalam 2 termin yakni 3 tahun dan 1 tahun.
Namun, pada tahun 2019, penggugat dalam gugatannya mengaku tiba-tiba kesulitan menghubungi Tergugat perihal termin kedua. Kemudian, lanjutnya, SKK Migas tiba-tiba meminta Penggugat kembali ke Jakarta dan mengakibatkan tidak selesainya program studi doktoral S3-nya.
Penggugat, dalam gugatannya, juga mengaku diancam agar mengundurkan diri. Selain itu, SKK Migas juga disebut melampirkan rincian perhitungan penalti jika Penggugat tidak kembali ke Jakarta.
Penggugat pun kemudian melayangkan gugatannya. Berdasarkan petitum yang dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, ada 6 tuntutan Penggugat, yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan klausul ‘ikatan dinas’ dan ‘penalti’ yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
3. Memutuskan hubungan kerja antara SKK Migas dan Ashleika berdasarkan Pasal 154A huruf g angka 1, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Memerintahkan Ashleika Adelea agar dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya segera melanjutkan dan menyelesaikan studi doktoral S3 di Institute of Construction Technologies and Management of Technische Universitat of Darmstadt, sebagaimana dilampirkan dalam rencana studi (timetable);
5. Menghukum dan memerintahkan SKK Migas untuk membayarkan kompensasi atas hak-hak Ashleika sebagai pekerja SKK Migas yang seluruhnya berjumlah Rp 1.577.153.671,22 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu koma dua puluh dua Rupiah), sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang rinciannya terlampir pada poin 14;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SKK Migas Heran Sewa-Menyewa Gedung Dikaitkan
Plt Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengaku heran persoalan sewa-menyewa gedung SKK Migas dibawa-bawa dalam sengketa hubungan industrial ini. Susana pun menegaskan, bahwa proses penyewaan gedung di Wisma Mulia tersebut sudah sesuai prosedur.
“Kita nggak melihat Djoko Tjandra. Proses pengadaan gedung SKK Migas kalau nggak salah 2009, pindah dari Patra Jasa ke Wisma Mulia. Kita tidak melihat pemiliknya siapa karena melalui proses yang berjenjang baik itu persetujuan pengadaannya maupun anggarannya. Termasuk ke Kemenkeu. Aku tidak melihat hubungan ini apa dengan Djoko Tjandra. Aku nggak lihat korelasinya. Bahwa gedung itu sudah, pemilihan gedung itu sudah melalui proses membandingkan gedung satu dengan gedung lain. Ashlei kan juga jadi timnya. Aku nggak melihat apakah dia bermaksud prosesnya apa aku nggak ngerti,” papar Susana kepada detikcom, Minggu (11/4/2021).
Susana lantas menjelaskan duduk permasalahan hingga akhirnya Ashleika Adelea dipecat dari SKK Migas. Dia mengungkapkan selama menjadi pegawai SKK Migas, Ashleika Adelea selalu diberi kemudahan.
Susana juga menjelaskan, SK yang diberikan kepada Ashleika Adelea merupakan surat penugasan khusus, bukan surat tugas belajar. Surat penugasan khusus itu diberikan lantaran Ashleika Adelea mengajukan izin untuk ikut suaminya yang sedang belajar di luar negeri.
“Nah dia sendiri nggak dapat tugas belajar kenapa karena sebelumnya sudah dapat fasilitas yang sama. Jadi dia ketika bergabung dengan SKK kemudian nggak lama dapat tugas belajar. Udah lulus, terus baru kerja sebentar, balik kerja sebentar dia minta izin ikut suaminya tugas belajar ke luar negeri. Untuk dapat tugas belajar lagi kita nggak mungkin ngasih dong karena harus semua pegawai itu ada aturannya. Nggak bisa kita satu ini boleh ngapain ngapain kan nggak,” tutur Susana.
Ashleika Adelea pun kemudian diberi penugasan khusus oleh SKK Migas selama 3 tahun. Susana menjelaskan, penugasan khusus itu dalam bentuk pembuatan studi perbaikan proses bisnis dan sebagainya.
Namun, ternyata setelah 3 tahun, Ashleika Adelea tak kunjung kembali ke Indonesia untuk kembali bekerja. Susana mengungkapkan, saat itu, Ashleika Adelea beralasan studinya belum selesai. Surat peringatan pun kemudian dilayangkan hingga akhirnya Ashleika Adelea dipecat.
“Nah dia dikasih tugas penugasan khusus 3 tahun. Apa tugas khususnya? Dia bikin studi untuk perbaikan proses bisnis, benchmarking dengan yang lain. Pokoknya masih bisa lah itu dilakukan. Tetapi setelah 3 tahun dia harusnya balik lagi bekerja sekitar Maret 2020, dia bilang nggak bisa aku belum selesai studinya. Nah SKK kan nggak bisa begitu. Semua pegawai kan punya aturan. Nah kita panggil dia pulang, dia belum pernah balik menyatakan siap untuk bekerja lagi. Akhirnya serangkaian peringatan akhirnya kita mengeluarkan surat pemecatan gitu,” papar Susana. (mae/dhn)
Disebut Sewa Gedung Milik Djoko Tjandra, Begini Penjelasan SKK Migas
