Laka Karambol 10 Kendaraan di Ring Road Sleman, Polisi Amankan 1 Orang

Sleman – Polisi mengamankan satu orang dalam peristiwa kecelakaan karambol di Jalan Padjajaran (Ring Road Utara) tepatnya di depan Asrama Haji, Sleman, DI Yogyakarta pada Jumat (26/3) malam. Dia merupakan sopir truk dengan nopol B 9915 MY yang menabrak 10 kendaraan di depannya.

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Novian menjelaskan satu orang yang diamankan yakni pria berinisial P (59) warga Sleman.

“Barang bukti dan sopir truk sudah kita amankan, sementara untuk sopir (belum kita tetapkan tersangka) masih kita mintai keterangan dan masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Anang saat ditemui di Mapolres Sleman, Sabtu (27/3/2021).

Anang menjelaskan dalam kecelakaan itu, tidak ada korban jiwa. Akan tetapi, ia menyebut ada satu korban yang masih harus menjalani pemeriksaan lanjut.

“Tadi malam sudah kita evakuasi, proses evakuasi 1 jam karena butuh derek dan nihil korban jiwa. Hanya 1 (korban) yang masih kita observasi karena mungkin trauma terhadap benturan akibat kecelakaan tadi,” bebernya.

Lebih lanjut, kronologi kecelakaan ini bermula saat truk yang dikemudikan P sendirian berangkat ke Bojonegoro, Jawa Timur, membawa muatan batu split, Kamis (25/3).

Sampai di Bojonegoro pada dini hari pukul 04.00 WIB kemudian bongkar muatan dan pada hari Jumat (26/3) pukul 13.00 WIB perjalanan kembali pulang ke Yogyakarta.

P sempat transit selama satu jam di Ngawi untuk kemudian pelaku melanjutkan kembali perjalanannya. Sampai di simpang empat UPN, P merasa kelelahan dan mengantuk namun tetap melanjutkan perjalanan.

Hingga akhirnya tepat di depan Asrama Haji ketika semua kendaraan berhenti menunggu instruksi lampu APILL simpang empat Monjali, dari arah timur ke barat truk yang dikendarai P membentur kendaraan di depannya.

“Dari arah belakang truk yang dikendarai oleh pelaku tidak terkendali dan membentur 10 antrean kendaraan yang berhenti tersebut. Yang terlibat kecelakaan 11 kendaraan dengan truk itu,” jelasnya.

“Dia (sopir) kelelahan karena perjalanan jauh hanya sendiri tanpa kernet,” sambungnya.

Adapun kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni Toyota Vios BE 1715 BK, Mitsubishi Xpander AB 1973 RX, Toyota Avanza AB 1396 ZU, Mazda B 1492 PVK, Toyota Avanza AB 1157 CY, Toyota Avanza AB 1759 N, Toyota Avanza AA 8849 RK, Honda Jazz AA 1195 PB, Suzuki Ertiga B 2476 PVS, dan Toyota Avanza B 1301 SRK.

“Estimasi kerugian sekitar Rp 200 juta. Hari ini untuk korban dan pelaku sudah kami pertemukan untuk berapa tepatnya kerugian dan pelaku bersedia bertanggung jawab untuk mengganti,” ujarnya.

Jika nanti dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur kelalaian, maka polisi akan menjerat sopir truk dengan Pasal 310 Ayat (2) UU LAJ dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Tonton juga Video: Minibus Ditabrak Kontainer Akibat Salah Jalan di Tol Cikampek

Cek Video di 20 Detik(.)com

(rih/rih)

Terima kasih telah membaca artikel

Laka Karambol 10 Kendaraan di Ring Road Sleman, Polisi Amankan 1 Orang