Ketua Yayasan di Riau Penuhi Pemeriksaan Soal Raibnya Kas Kampus Rp 6,5 M

Pekanbaru – Polda Riau telah memeriksa Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu yang menaungi Universitas Pasir Pangaraian di Rokan Hulu, HS. HS diperiksa terkait uang kas yayasan Rp 6,5 miliar yang hilang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan pemeriksaan HS hari ini telah selesai. HS diperiksa sebagai saksi setelah sebelumnya, AA sebagai bendahara YPRH diperiksa.

“Iya, tadi dia datang (diperiksa) dan sudah selesai,” terang Sunarto kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Narto tak merinci pukul berapa HS datang. Namun materi pemeriksaan masih terkait kasus hilangya uang Rp 6,5 miliar dari kas yayasan yang dilaporkan mahasiswa serta alumni.

“Perlu saya jelaskan bahwa terkait adanya pengaduan aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian, 22 Desember 2020. Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum,” terang Dirreskrimum Polda Riau, Teddy Ristiawan.

Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan terkait penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Diduga dilakukan oleh ketua yayasan dan bendahara dalam kurun waktu 2017-2020 dengan kerugian ditaksir Rp 6,5 miliar.

“Di tahap penyelidikan ini sudah kita mintai keterangan saksi. Ada enam saksi, pelapor, korlap, mantan rektor, rektor I dan II dan bendahara yayasan berinisial AA,” katanya.

Selain enam saksi itu, penyidik memanggil HS. Pemanggilan untuk minta keterangan terkait adanya dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dari keterangan bendahara yayasan YPRH, AA, dana awalnya akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan. Di mana, uang dipakai dengan tujuan mendapatkan keuntungan untuk menambah kas yayasan.

Pada November 2019, Rektor Universitas Pasir Pangaraian meminta dana yayasan untuk operasional universitas. Namun dari pihak bendahara menyebut dana kas tak ada alias kosong. (ras/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

Ketua Yayasan di Riau Penuhi Pemeriksaan Soal Raibnya Kas Kampus Rp 6,5 M