Senangnya RJ Lino Ditahan KPK Usai 5 Tahun Jadi Tersangka

JakartaRichard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang setelah ditahan KPK. Sebab, kelanjutan kasusnya menjadi jelas usai ia menyandang status tersangka selama lebih dari 5 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi supaya jelas statusnya,” kata RJ Lino kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

Tercatat RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015. Setelah terkatung-katung kasusnya tersebut, Jumat (26/3) hari ini, RJ Lino resmi ditahan KPK.

RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. KPK menahan RJ Lino selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai 13 April 2021 di Rutan Negara Kelas I Cabang KPK.

“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC KPK di Kaveling C1,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK.

KPK membeberkan kontruksi kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit QCC yang menjerat RJ Lino sebagai tersangka. KPK menduga akibat perbuatan RJ Lino, keuangan negara yang telah dirugikan adalah USD 22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.512.

“Bahwa selain itu akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ucap Alex.

Alex menjelaskan, pada 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak yang dinyatakan gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (TP BI). Namun penunjukan PT BI sebagai tender pengadaan QCC juga akhirnya batal.

“Penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa,” katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Terima kasih telah membaca artikel

Senangnya RJ Lino Ditahan KPK Usai 5 Tahun Jadi Tersangka