
Diminta KY Harus Hormati Hakim, Pengacara Rizieq Nilai Salah Alamat

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) meminta tim pengacara Habib Rizieq Shihab untuk menghormati sidang. Salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyebut permintaan KY salah alamat.
“Kalau itu saya rasa salah alamat, karena KY itu mengurusi masalah kode etik hakim. Itu jelas. Jadi ketika ada hal-hal yg mempermasalahkan soal terdakwa, penasihat hukum bukan domainnya. Apa kita sudah jadi hakim? Kan bukan,” ujar Aziz di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Aziz mengaku pihaknya sudah mengupayakan agar jalannya persidangan bisa digelar secara terbuka. Karenanya, dia meminta kepada majelis hakim untuk menyediakan live streaming.
“Kita keberatan, bahkan kita berjibaku membantu soal media ini supaya maksimal lewat zoom. Kita sudah sampaikan juga tadi keberatan itu, lewat majelis hakim resmi kita sampaikan. Katanya itu urusan dari humas, silakan hubungi humas. Karena ini menyangkut keterbukaan informasi publik, sidang terbuka untuk umum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya persidangan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). KY menilai dalam persidangan Habib Rizieq terjadi kegaduhan. KY meminta pihak pengacara terdakwa Habib Rizieq menghormati hakim.
“Berdasarkan analisis yang dilakukan KY, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara 225 (HRS), yang sedikit-banyak mengganggu jalannya proses persidangan,” kata anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3).
Binziad Kadafi, yang juga Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, menilai, meski terjadi kegaduhan, hakim masih dapat memegang kendali tata tertib persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Jadi terjadi kegaduhan, sedikit-banyak mengganggu jalannya persidangan. Namun majelis hakim masih memegang penuh kendali persidangan dan bisa menegakkan tata tertib persidangan,” ungkapnya.
Karena itu, KY meminta kepada majelis hakim perkara 225 (Habib Rizieq Shihab) agar mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma Nomor 4 Tahun 2020, dan Perma Nomor 5 Tahun 2020. KY juga meminta majelis hakim terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Selain itu, KY meminta kepada tim pengacara Habib Rizieq menghormati hakim. KY juga meminta tim jaksa penuntut umum mengupayakan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman.
“Komisi Yudisial meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Kemudian KY juga meminta kepada semua pihak terkait yang mengikuti sidang, antara lain organisasi advokat, pihak kejaksaan, pihak rumah tahanan, pihak kepolisian, dan pimpinan lembaga peradilan, untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan, baik fisik maupun elektronik yang fair, yang aman, tertib, dan mengindahkan protokol kesehatan.
“Serta meminta penuh penghargaan pada kehormatan dan keluhuran martabat hakim di mana hal tersebut bisa dilakukan dengan turut melakukan pengawasan dan memastikan sumber daya yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
KY juga meminta kepada seluruh masyarakat turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Lebih lanjut, anggota KY Sukma Violetta menyebut, berdasarkan pemantauan KY, majelis hakim perkara terdakwa Muhammad Habib Rizieq nomor 225 dan 221 di PN Jaktim telah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 di PN Jaktim, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara, serta telah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ungkap Sukma.
Sukma menyebut KY akan terus memantau persidangan terdakwa Habib Rizieq agar sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana semua pihak, baik hakim, JPU, terdakwa, dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum.
(man/knv)
Diminta KY Harus Hormati Hakim, Pengacara Rizieq Nilai Salah Alamat
