Bertemu, Mahfud Md Terima Permohonan Maaf Cecep Habib yang Menghinanya

Jakarta – Di media sosial viral video berisi ajakan kekerasan oleh Cecep Habib kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan jajarannya menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan restorative justice. Kasus ini pun berakhir damai dengan adanya permintaan maaf dari Cecep Habib.

Kasus ini bermula dari viralnya potongan video seseorang di media sosial. Dalam video itu, pria yang belakangan diketahui bernama Cecep Habib ini menyampaikan ajakan kekerasan terhadap Mahfud Md.

“Oh iya, mungkin kalau Pak Mahfud Md-nya disuruh tengkurap, terus ditendang kepalanya, terus diinjek pakai sepatu dan dipukul dengan senjata laras panjang, kemudian ditembak di dadanya beberapa tembakan, mungkin dia baru bisa mengatakan pelanggaran HAM berat kalau itu terjadi pada dia. Ditendang kepala dia, diinjek ya, terus kemaluannya sampai diinjak juga. Dipukul dengan laras senjata mungkin baru Mahfud mengatakan ini pelanggaran HAM berat karena itu dilakukan kepada dirinya. Kalau kepada orang lain tidak, walaupun sampai mati disiksa juga, tidak pelanggaran HAM berat karana orang lain. Jadi harus Mahfud Md merasakan dulu,” demikian ucapan Cecep Habib dalam potongan video berdurasi 50 detik yang viral di medsos.

Sosok Cecep Habib dalam potongan video yang viral di medsos Foto: dok ist

Kapolri Jenderal Sigit lantas meminta jajarannya menangangani kasus ini dengan bijak dengan mengedepankan restorative justice. Ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkannya, yakni SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun lantas memerintahkan Virtual Police memediasi Cecep Habib dengan Mahfud Md. Setelah dikomunikasikan dengan kedua belah pihak, akhirnya dilakukan pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).

Pertemuan antara Mahfud Md dan Cecep Habib ini berlangsung hangat. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kapolri dan Kabareskrim.

Dalam kesempatan tersebut, Cecep Habib menyampaikan perhohonan maaf secara terbuka kepada Mahfud Md. Dia mengakui ucapannya dalam video yang viral berisi ajakan kekerasan terhadap Mahfud Md itu salah. Dia juga menyatakan permohonan maafnya dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Untuk itu makanya saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahpahaman saya sampai saya membuatkan video,” kata Cecep Habib seperti dalam video yang diterima detikcom dari Kemenko Polhukam, Jumat (26/3/2021). Dia mengaku sudah menghapus video tersebut dan meminta siapapun yang mengunggah video tersebut di media sosial agar segera menghapusnya.

Cecep Habib juga menyampaikan terima kasih bila Mahfud Md memaafkan dirinya. Dia menyatakan pernyataan Mahfud Md di media terkait tewasnya 6 laskar FPI sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Cecep Habib juga berjanji ke depan akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan dalam syiarnya di masjid.

Merespons Cecep Habib, Mahfud Md mengapresiasi pertemuan yang dimediasi Bareskrim Polri itu. Dia memaafkan Cecep Habib yang sudah menyadari kesalahannya.

Mahfud Md juga mengingatkan ucapan Cecep Habib dalam video viral itu hoax dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima. Terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud menyebut Komnas HAM sudah menyatakan kesimpulan bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat setelah melakukan analisa mendalam.

Selain itu, Mahfud Md juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Setelah memaafkan, Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya. Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Mahfud juga mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus ini lewat program Virtual Police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Polisi Siber Indonesia menurutnya sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas.

Mahfud Md juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Dia meminta semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Peran SE Kapolri dan Virtual Police

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” demikian bunyi surat itu.

Bertemu, Mahfud Md Terima Permohonan Maaf Cecep Habib yang Menghinanya  Siber Polri meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial Foto: dok ist

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian meluncurkan program Virtual Police. Lewat program ini, polisi akan mengutamakan peringatan virtual sebagai bentuk pencegahan penyebaran hoax dan ujaran kebencian daripada penindakan.

Restorative justice juga telah terdapat dalam program Virtual Police.

“Sesuai dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan itu bersifat ultimum remedium, jadi upaya terakhir,” ujar Brigjen Slamet Uliandi dalam acara yang disiarkan di YouTube SiberTV, Jumat (19/2). (hri/fjp)

Terima kasih telah membaca artikel

Bertemu, Mahfud Md Terima Permohonan Maaf Cecep Habib yang Menghinanya