Habib Rizieq Sebut Jaksa Dungu dan Pandir soal Pelarangan FPI

Jakarta –
Dalam surat dakwaan, Habib Rizieq Shihab disebut mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dilarang di Indonesia. Namun Rizieq berkilah bila peristiwa kedatangannya ke Indonesia dari Arab Saudi pada November 2020 terjadi sebelum FPI dilarang.
“Selain itu, dakwaan JPU juga menebar fitnah dan tuduhan keji terhadap Ormas FPI, yaitu sebagai berikut. Pertama, bahwa masa berlaku SKT (surat keterangan terdaftar) berakhir sejak 20 juni 2019, sehingga FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan, seperti terlibat dalam acara peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan pada tanggal 14 November 2020,” demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Dia lantas mengungkit soal FPI yang disebut sering melakukan pelanggaran hukum. Habib Rizieq membantah semua tudingan ini. Dia menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.
“Bahwa organisasi FPI sering melakukan pelanggaran hukum yang melibatkan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah dengan bukti 13 kasus pelanggaran hukum oleh anggota dan simpatisan FPI,” tuturnya.
“Saya nyatakan di sini pertama bahwa SKT bukan kewajiban tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekali pun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.
Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.