Dugaan Aliran Duit ke Pedangdut Betty Elista dari Edhy Prabowo Diusut

Jakarta – Aliran uang yang diduga berkaitan dengan suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur ditelusuri KPK hingga ke seorang wanita bernama Betty Elista. KPK menduga ada aliran uang ke Betty Elista yang merupakan seorang pedangdut itu dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Betty Alista menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 17 Maret 2021. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menelusuri soal aliran uang dari Edhy Prabowo ke Betty Alista.
“Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Ali kepada wartawan.
Amiril Mukminin diketahui sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun Ali belum menjelaskan detail terkait aliran uang ke Betty Elista itu untuk kepentingan apa.
Dalam perkara ini Edhy Prabowo dijerat sebagai tersangka bersama dengan 6 orang lain yaitu Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Suharjito. Namun baru Suharjito saja yang sudah duduk sebagai terdakwa sebagai pemberi suap.
Suharjito disebut sebagai Direktur PT DPPP (Dua Putera Perkasa Pratama) yaitu calon eksportir benur yang didakwa memberikan suap ke Edhy Prabowo. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
Di hari yang sama yaitu Rabu, 17 Maret 2021, dalam persidangan dengan terdakwa Suharjito terungkap mengenai pembiayaan sewa apartemen dari Edhy Prabowo untuk 3 wanita yang disebut sebagai sekretaris pribadi (sespri). Edhy Prabowo juga mengakui hal itu saat memberikan kesaksian dalam sidang.
“Saya meminta Amiril untuk menyiapkan satu apartemen yang bisa dipakai buat bertiga,” ucap Edhy Prabowo saat bersaksi.
Ketiga wanita yang dimaksud yaitu Anggia Putri Tesalonika Kloer, Putri Elok, dan Fidya Yusri. Anggia yang duduk di kursi saksi turut mengakui hal itu.
“Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen,” kata Anggia dalam sidang itu.
“Sesuai pemeriksaan saksi kemarin, Fidya sewa sebesar Rp 160 jutaan per tahun, saksi juga setahun juga ya?” tanya jaksa.
“Setahun juga,” ucap Anggia.
Ada pula pengakuan soal pemberian mobil. Seperti apa pengakuannya?