Saran Pakar Ekonomi soal Swalayan di Surabaya Sewakan Lahan Parkir

Surabaya – Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Imron Mawardi menilai, sebagian besar swalayan di Kota Pahlawan menyewakan lahan parkir kepada pedagang atau UMKM. Hal tersebut menyalahi aturan Dinas Perdagangan yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 per 12 Maret 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaku usaha swalayan harus menyesuaikan area usahanya sesuai izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Yakni menyesuaikan area penjualan dan lahan parkir sebagaimana mestinya.
“Saya yang kurang tahu, apakah ketika mereka menyediakan lahan misalnya untuk UMKM sudah masuk di dalam perizinan dulu atau bagaimana. Itu juga yang harus diketahui,” kata Imron saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2021).
“Intinya semua tergantung pada perizinan yang dulu diajukan. Jadi saya yakin kalau pemkot sekarang misalnya menertibkan ini, berarti itu menyalahi izin yang dulu diajukan,” tambahnya.
Namun menurutnya, jika Pemkot Surabaya mengizinkan untuk UMKM, maka perlakuannya harus sama. Artinya, jika mau disewakan termasuk kepada UMKM, seharusnya disertakan dalam perizinan ketika diajukan.
Seharusnya, lanjut Imron, ketika izin diajukan sudah include di dalamnya. Seringkali perizinan tidak lengkap. Seharusnya dihitung semua. Contohnya soal minimal lahan parkir yang harus disediakan sesuaikan dengan luasan supermarket. Bisa menampung berapa motor dan berapa mobil. Semestinya sudah ada ketentuannya.
Termasuk menyediakan fasilitas-fasilitas untuk men-support karyawan. Tidak hanya supermarket, pusat-pusat perbelanjaan seperti mal dan sebagainya seharusnya memiliki tempat berjualan untuk UMKM. Salah satunya bisa diperuntukkan bagi karyawan.
“Jadi sejak dari awal pengurusan perizinannya itu sudah include. Kita lihat banyak pusat perbelanjaan mal dan sebagainya ketika muncul mal, muncul lahan-lahan parkir liar di luar. Artinya kemudian menjadikan jalan macet dan sebagainya. Karena waktu perizinan itu tidak include, dalamnya tidak menyertakan fasilitas ikutan yang seharusnya disiapkan oleh suatu pusat keramaian,” pungkasnya. (sun/bdh)