Surat Tilang Jangan Hanya Untuk Menakuti Pelanggar Lalu Lintas

Jakarta – Untuk mengurangi penyimpangan dalam penegakkan hukum di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera tilang elektronik. Saat ini Polda Metro telah memiliki 57 unit dan akan ditambah 41 unit lagi.

“Kami juga sudah menyusun proposal kepada Pemda DKI untuk melanjutkan hibah pembangunan sekitar 60-an CCTV tahun ini sehingga total menjadi sekitar 150 kamera,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam Blak-blakan di detikcom, Rabu (17/3/2021).

Dari evaluasi Ditlantas, kamera elektronik ini dapat menurunkan pelanggaran di jalan raya. Peluang transaksi pun otomatis nol karena penyelesaian denda langsung dilakukan melalui bank.

“Kami sudah memerintahkan kepada Kasudin Gakum dan Kasatlantas untuk mengawasi anak buahnya yang memegang surat tilang jangan cuma menakut-nakuti saja, tapi kalau melihat pelanggaran harus dikeluarkan surat tilang,” tegas Sambodo.

Selama ini, dia melanjutkan, anggota yang melakukan penilangan memang diberikan insentif sebesar Rp 20 ribu. Jika petugas melakukan penilangan terhadap lima pelanggar lalu lintas atau mengahabiskan satu buku tilang akan mendapat total honor Rp 100 ribu. Uang sebesar itu dirasa Sambodo cukup untuk biaya bensin ke kantor serta makan siang.

Selain menggunakan CCTV, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan kamera (E-TLE Mobile) yang terpasang di helm dan kendaraan petugas. Untuk kamera bergerak ini khusus untuk mencapture di daerah rawan pelanggaran yang belum ada E-TLE nya.

“Kami juga sedang menguji coba penggunaan drone untuk memantau kemacetan akibat aksi unjuk rasa, misalnya, agar cepat dicarikan alternatif untuk mengurainya,” kata Sambodo. (deg/jat)

Terima kasih telah membaca artikel

Surat Tilang Jangan Hanya Untuk Menakuti Pelanggar Lalu Lintas