Staf Kemenpora Jelaskan Dana Triathlon yang Diduga ‘Dimakan’ Mark Sungkar

Jakarta – Kabag Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman menjelaskan tentang proposal dana triathlon Asian Games 2017 yang diajukan oleh Mark Sungkar selaku Ketum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PFTI). Yusuf mengaku sebagai anggota tim verifikasi yang memeriksa kelengkapan data proposal yang diajukan Mark Sungkar.
Awalnya, Yusuf menjelaskan tentang mekanisme kerja tim verifikasi proposal Kemenpora. Yusuf mengecek kelengkapan administrasi cabang olahraga, salah satunya adalah triathlon.
Yusuf mengatakan saat itu proposal dana triathlon yang diajukan Mark Sungkar sebesar Rp 3,5 miliar. Menurut Yusuf, angka itu disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami lupa angka persisnya, tapi dari proposal yang diajukan Rp 3,5 miliar. Setelah kami verifikasi, disusulkan kepada KPA untuk disahkan KPA kurang lebih Rp 3,5 miliar,” jelas Yusuf saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Menurut Yusuf, proposal itu disetujui sekitar November 2017. Yusuf mengaku tugasnya sebagai tim verifikasi hanya melakukan pengecekan administrasi. Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) bukan kapasitasnya.
“Berkaitan konstruksi PMK dan Permen, kewenangan tim verifikasi hanya sebatas saran, masukan dan koreksi administrasi dan substansi. Terkait LPJ bukan ranah tim verifikasi,” jelasnya.
Dia juga mengaku tidak tahu terkait kasus Mark Sungkar. Dia mengaku hanya tahu adanya LPJ fiktif saat dia diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
“Di tingkat penyidikan, di Polda, kami sempat diinfokan bahwasanya ada ketidaksesuaian di LPJ. Terkait LPJ mana saja yang tidak sesuai, saya nggak tahu, karena bukan ranah kami,” katanya.
Jaksa kemudian mengonfirmasi barang bukti berupa 2 proposal triathlon yang diajukan Mark Sungkar sebesar Rp 5 miliar. Yusuf mengaku tidak tahu.
Baca tanggapan Mark Sungkar di halaman berikutnya.