ASN Jateng Keluar Kota Saat Libur Isra Mikraj-Nyepi Bakal Disanksi

Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan memberikan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian keluar kota saat libur Isra Mikraj dan Nyepi akhir pekan ini.
Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 10-14 Maret 2021.
“Terima kasih pada pemerintah pusat, hari kejepit, Jumat (12/3) mau diliburkan ternyata tidak. Itu tindakan sangat bagus insyaallah akan membantu (antisipasi penyebaran COVID-19),” kata Ganjar di kantornya, Selasa (9/3/2021).
Maka Ganjar meminta ASN di lingkungannya agar mengikuti aturan tersebut. Sekaligus menjadi contoh kepada masyarakat agar tetap di rumah saat liburan.
“Semua mesti mengikuti dengan kesadaran penuh, karena faktanya, setiap liburan itu ada penambahan kasus Corona. Maka ASN harus memberikan contoh kepada semua dengan tidak bepergian,” ujarnya.
Jika ada ASN yang nekat liburan ke luar daerah, maka akan dilakukan pemanggilan. Kemudian akan diproses dan diberi sanksi disiplin.
“Ya mereka yang nekat (liburan) pasti akan kami panggil. Akan kami berikan sanksi disiplin,” tegasnya tanpa memberikan detail sanksinya.
Selain kepada ASN, Ganjar juga berpesan kepada warganya agar tidak liburan dan berkerumun untuk mengantisipasi penyebaran Corona saat liburan.
“Kalau toh harus pergi, ya perginya di sekitar rumah saja, yang dekat-dekat. Hindari kerumunan, hindari mobilitas terlalu tinggi sehingga bisa menjaga diri semuanya,” katanya. (rih/sip)